Biadab! Perkara Sepele Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Tanggamus

Kupastuntas.co, Tanggamus - Rumah semi permanen separuh papan setengah bata di Pekon Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu kebiadaban Sanwani (34) yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri bernama Saliman (60). Pembunuhan itu terjadi hari ini, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Itupun hanya karena perkara uang yang tidak seberapa. Padahal sebelum kejadian ayahnya Saliman (60) berniat mulia melerai keributan tersangka dengan ibu kandungnya.
Namun, rupanya amarah telah menguasai Sanwani (34), dengan membabi buta ia menusukkan golok ke arah perut dan membacok kepala ayah yang selama ini telah membesarkan dan menyambung asupan gizi di tubuhnya.
Tersangka juga tidak merasa ada penyesalan telah melukai ayahnya, padahal dia sendiri juga merupakan ayah dari 2 anak. Bukan membawa ayahnya ke rumah sakit namun kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Beruntung berselang 3 jam, Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil membekuknya saat ia hendak bersembunyi ke rumah saudaranya.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di Pekon Wargomulyo Pekon Pardasuka.
"Tersangka Sanwani berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Pekon Wargamulyo sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kapolsek AKP Martono, Selasa (11/12/2018).
Dikatakan Martono, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, awal permasalahan yaitu saat ayahnya menjual motor tersangka kepada keponakan korban yang dibayar dengan cara dicicil dengan uang muka Rp 1,6 juta, kemudian Rp 1 juta diambil oleh ibunya dan Rp 600 ribu oleh ibunya diberikan kepada tersangka.
"Tersangka merasa kesal, sehingga terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibunya yang didengar oleh ayahnya. Niat ayahnya melerai namun keributan bertambah panas dan tanpa perikemanusiaan tersangka menusukkan golok yang telah dipersiapkannya ke perut dan membacok leher korban mengenai kepala," jelas AKP Martono.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok berlumur darah diamankan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHPidana.
"Bisa dijerat 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, sebab golok tersebut telah dibawa tersangka saat mendatangi rumah ayahnya yang berada tidak jauh dari rumahnya," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025