Agus Bantah Jarang Hadir Pleno KPU Pringsewu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu, Agus Supriyanto, yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidang di kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (11/12/2018).
Agus diadukan oleh KPU provinsi Lampung terkait laporan ketua KPU pringsewu A. Andoyo, karena dianggap tidak bekerja sesuai tugasnya sebagai komisioner KPU dan tidak mengikuti rapat pleno sebanyak 9 kali berturut-turut.
Namun laporan tersebut dibantah oleh Agus di dalam persidangan. Di hadapan majelis hakim DKPP yang dilakukan secara video conference. Agus membantah perihal laporannya tidak mengikuti rapat pleno selama 9 kali.
"Saya hadir dalam rapat pleno tanggal 31 agustus, dan saya ingat rapat itu dilakukan di ruang kerja pak Warsito, tidak di ruang rapat. dan saya tahu awalnya yang datang tiga orang, tetapi setelah itu datang Hermansyah (anggota KPU) jadi 4 orang," ungkapnya.
Selain itu Agus juga membantah mengenai ketidakhadirannya dalam rapat rekapitulasi data pemilu, dan juga membantah pulang terlebih dahulu sebelum rapat itu selesai.
"Saat pleno rekapitulasi data saya juga hadir, karena saat panwascam minta hasil rekapitulasi saya kirim lewat Whatshapp, dan saya tidak mungkin kalau hadir tapi pulang sebelum selesai pleno, itu kecil kemungkinan," kata dia.
Sebelumnya anggota KPU Pringsewu, Agus Supriyanto, di adukan ke DKPP dan diberhentikan sementara oleh KPU provinsi Lampung karena sering bolos kerja dan jarang mengikuti rapat pleno saat putaran Pilgub 2018 beberapa waktu lalu. (Sule)
Berita Lainnya
-
516 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Bandar Lampung
Kamis, 20 Maret 2025 -
Eva Dwiana Kembali Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KONI Bandar Lampung 2025–2029
Kamis, 20 Maret 2025 -
75.219 Siswa Putus Sekolah di Lampung
Kamis, 20 Maret 2025 -
554 WNI Jadi Korban Online Scam di Myanmar, 8 Orang Berasal dari Lampung
Rabu, 19 Maret 2025