20 DPO Kejati Masih Berkeliaran, Satono dan Alay Paling Sulit Dicari
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru mampu meringkus 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari 32 terpidana yang masuk DPO. Sebanyak 20 DPO lainnya masih berkeliaran bebas, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Satono dan Bos Tripanca Group Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Pihak Kejati Lampung memastikan jika Satono dan Alay masih berada di wilayah Indonesia. Meskipun demikian, pihak Korps Adhyaksa mengakui jika keduanya menjadi DPO yang paling sulit dicari.
"Dari 32 DPO yang ada, masih tersisa 20 DPO lagi yang belum kita tangkap, dan mudah-mudahan secepatnya akan kita usahakan," jelas Kepala Kejati Lampung Susilo Yustisinus, Senin (10/12/2018).
Susilo mengaku, dalam pencarian DPO yang tersisa pihaknya menemukan beberapa kendala. Seperti, adanya permintaan dari kejaksaan lain yang tersebar di Indonesia untuk membantu pencarian DPO-nya yang melarikan diri ke Lampung.
"Kejaksaan di Kalimantan Barat punya buron lari di Lampung, mereka meminta bantuan kami. Lainnya, ada buron yang kami bantu tangkap dari Sumatera Utara. Rupanya ada kendala seperti itu di lapangan. Maka pencarian menjadi tidak mudah," ungkapnya.
Kendala lainnya, terkait adanya pergantian petugas kejaksaan yang bertugas dalam pencarian DPO tersebut. Sehingga butuh penyesuaian.
"Tim yang ada banyak yang kena mutasi sehingga perlu petugas baru. Tapi yang jelas, sisa dari DPO terus kami cari. Kami juga butuh informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Susilo pun mengimbau, agar para DPO segera menyerahkan diri. Sehingga penanganan terhadap hukum yang dijalani berjalan dengan baik.
"Saya imbau yang buron supaya bisa datang dan menyerahkan diri karena cepat atau lambat akan tertangkap. Dari pada nanti ada tindakan khusus. Mudah-mudahan mereka dapat menyerahkan diri ke kejaksaan terdekat. Saudaranya maupun keluarganya mampu memberi pengertian agar segera menyerahkan diri," sarannya.
Sementara itu, Asintel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap menambahkan, DPO atas nama Satono dan Alay merupakan prioritas. Selama ini, pihaknya selalu mendorong keluarga keduanya untuk membantu, namun tidak juga mendapat suatu hal yang menghasilkan.
"HP keduanya kerap ganti. Kami sudah petakan dan berbicara dengan keluarga," ujarnya. Ia pun masih mempertimbangkan untuk menempelkan wajah keduanya di sejumlah lokasi.
Raja Sakti Harahap menambahkan, dari 20 DPO yang belum tertangkap, yang paling dicari dan menonjol adalah Satoni dan Alay. "Satono dan Alay yang paling menonjol dan sulit," sebutnya.
Namun, Harahap mengaku pihaknya sudah melakukan pemetaan (mapping) dan pendekatan khusus pada pihak keluarga DPO tersebut. "Masih dalam negeri. Letaknya jauh," katanya. Harahap pun menargetkan penangkapan satu DPO setiap tiga bulan.
Mantan Bupati Lampung Timur Satono menjadi DPO sejak enam tahun lalu, seperti tertuang dalam surat putusan No. 253 K/PID.SUS/2012. Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp119 miliar.
Sementara Sugiarto Wiharjo alias Alay adalah terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim. Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah Bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar. (Kardo/PR)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








