Waspada Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2L
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal alias bodong yang marak saat ini. Dalam mewaspadai investasi bodong ini, OJK mengingatkan jargon 2L, yaitu legal dan logis.
"Ketika menghadapi penawaran dari investasi, selalu ingat 2L, legal dan logis," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK, Mendi Rahmadi, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media di Grand Elty, Kalianda, Senin (10/12/2018).
Mendi menjelaskan, legal, artinya investasi itu berbadan hukum atau tidak. Kemudian logis, masuk akal atau tidak bunga yang ditawarkan. Karena menurutnya, tidak mungkin ada sebuah investasi yang menawarkan bunga sebesar 36 persen pertahun.
Untuk memberantas investasi bodong ini, Mendi mengungkapkan, telah dibentuk Satgas Waspada Investasi yang anggotanya terdiri dari 13 instansi Kementrian/Lembaga. Di antaranya OJK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
"Penyebab dari maraknya investasi bodong ini adalah masyarakat kita yang masih mudah tergiur dengan bunga tinggi dan kurangnya pemahaman tentang investasi," pungkasnya.
Untuk mengecek apakah sebuah investasi itu legal atau ilegal, ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung membuka portal sikapiuangmu.ojk.go.id dan langsung mengecek nama perusahaannya. Atau bisa langsung menghubungi call center OJK 157. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Christian Chandra Kembali Pimpin PSMTI Lampung, Pengurus Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Minggu, 08 Maret 2026 -
Gladi Bersih TKA SD dan SMP 2026 Dimulai Besok
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Usulkan Santunan untuk Korban Banjir, Ahli Waris Terima hingga Rp25 Juta
Minggu, 08 Maret 2026 -
BMKG Sebut Lampung Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hingga 13 Maret 2026
Minggu, 08 Maret 2026









