Waspada Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2L

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal alias bodong yang marak saat ini. Dalam mewaspadai investasi bodong ini, OJK mengingatkan jargon 2L, yaitu legal dan logis.
"Ketika menghadapi penawaran dari investasi, selalu ingat 2L, legal dan logis," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK, Mendi Rahmadi, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media di Grand Elty, Kalianda, Senin (10/12/2018).
Mendi menjelaskan, legal, artinya investasi itu berbadan hukum atau tidak. Kemudian logis, masuk akal atau tidak bunga yang ditawarkan. Karena menurutnya, tidak mungkin ada sebuah investasi yang menawarkan bunga sebesar 36 persen pertahun.
Untuk memberantas investasi bodong ini, Mendi mengungkapkan, telah dibentuk Satgas Waspada Investasi yang anggotanya terdiri dari 13 instansi Kementrian/Lembaga. Di antaranya OJK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
"Penyebab dari maraknya investasi bodong ini adalah masyarakat kita yang masih mudah tergiur dengan bunga tinggi dan kurangnya pemahaman tentang investasi," pungkasnya.
Untuk mengecek apakah sebuah investasi itu legal atau ilegal, ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung membuka portal sikapiuangmu.ojk.go.id dan langsung mengecek nama perusahaannya. Atau bisa langsung menghubungi call center OJK 157. (Farhan)
Berita Lainnya
-
554 WNI Jadi Korban Online Scam di Myanmar, 8 Orang Berasal dari Lampung
Rabu, 19 Maret 2025 -
Tragedi Tewasnya Tiga Polisi di Way Kanan, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka 2 Oknum TNI Masih Saksi
Rabu, 19 Maret 2025 -
Disdik Bandar Lampung Himbau Orangtua Awasi Anak Selama Belajar di Rumah dan Libur Lebaran
Rabu, 19 Maret 2025 -
75.219 Anak di Lampung Putus Sekolah, Kadisdik Bandar Lampung Siapkan Program Khusus
Rabu, 19 Maret 2025