Waspada Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2L
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal alias bodong yang marak saat ini. Dalam mewaspadai investasi bodong ini, OJK mengingatkan jargon 2L, yaitu legal dan logis.
"Ketika menghadapi penawaran dari investasi, selalu ingat 2L, legal dan logis," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK, Mendi Rahmadi, dalam kegiatan Pelatihan dan Gathering Media di Grand Elty, Kalianda, Senin (10/12/2018).
Mendi menjelaskan, legal, artinya investasi itu berbadan hukum atau tidak. Kemudian logis, masuk akal atau tidak bunga yang ditawarkan. Karena menurutnya, tidak mungkin ada sebuah investasi yang menawarkan bunga sebesar 36 persen pertahun.
Untuk memberantas investasi bodong ini, Mendi mengungkapkan, telah dibentuk Satgas Waspada Investasi yang anggotanya terdiri dari 13 instansi Kementrian/Lembaga. Di antaranya OJK, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain.
"Penyebab dari maraknya investasi bodong ini adalah masyarakat kita yang masih mudah tergiur dengan bunga tinggi dan kurangnya pemahaman tentang investasi," pungkasnya.
Untuk mengecek apakah sebuah investasi itu legal atau ilegal, ia menyebutkan, masyarakat bisa langsung membuka portal sikapiuangmu.ojk.go.id dan langsung mengecek nama perusahaannya. Atau bisa langsung menghubungi call center OJK 157. (Farhan)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tingkatkan Kapasitas Riset, Kemenag Dorong Dosen UIN RIL Ikuti Skema Pendanaan MoRA The AIR Funds
Selasa, 23 Juni 2026 -
Atlet Tinju Lampung Jadi Korban Penganiayaan di PKOR Way Halim, Kepala Dihantam Cangkul
Selasa, 23 Juni 2026 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar World's Top 5% Scientists Versi SciRank Global
Selasa, 23 Juni 2026








