• Minggu, 17 November 2024

Jelang Natal dan Tahun Baru, Maskapai Dilarang Naikkan Harga Tiket

Senin, 10 Desember 2018 - 08.45 WIB
78

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan untuk tidak memanfaatkan momen libur natal dan tahun Baru, untuk menaikkan tarif atau harga tiket.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti mengatakan, pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) 2019 tarif angkutan udara dengan kecenderungan mendekati dan telah mencapai batas atas. Pemerintah pun telah mengatur ketentuan tarif angkutan udara dalam negeri, kelas ekonomi dengan batasan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Kami mengimbau maskapai menjual tiket dengan tarif yang wajar dan tidak memberatkan masyarakat," kata Polana, Minggu (9/12/2018).

Imbauan terkait tarif angkutan udara jelang Nataru juga disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia berharap, agar maskapai tidak mematok tarif hingga batas atas, agar para pengguna angkutan udara terutama untuk yang merayakan natal yang didominasi masyarakat di daerah Indonesia Timur tidak terbebani harga tiket yang tinggi.

"Saudara-saudara kita yang merayakan natal di Indonesia Timur jangan sampai terbebani tiket mahal," tuturnya.

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Di dalam PM itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen dari tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi. Tarif yang harus dibayar penumpang masih ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan bisa terdapat biaya tambahan (penumpang dapat memilih secara opsional).

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services; medium services dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis.

Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.

Polana menjelaskan, telah membuat edaran kepada seluruh UPBU dan OBU untuk melakukan pengawasan terhadap tarif maskapai sesuai wilayah kerja masing-masing. Di juga telah menugaskan jajarannya itu untuk memberikan informasi tentang tarif dari dan ke bandara masing-masing.

"Kalau melebihi TBA ataupun di bawah TBB pasti tidak ada maskapai yg melakukannya, namun yang sering terjadi hampir sebagian besar kapasitas seat dijual di subclass tertinggi karena memang permintaan sedang tinggi dan kapasitas terbatas. Untuk mengimbangi permintaan tinggi tersebut tentu akan diimbangi dengan penambahan jumlah kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan termasuk melalui penambahan penerbangan berupa extra flight," pungkas Polana.

Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin menerangkan, biasanya saat Nataru para maskapai penerbangan akan menaikan tarifnya. Menurut dia, kenaikan harga tiket itu pun sah-sah saja. Namun, kenaikan tersebut harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi perubahan sangat mungkin. Tapi pada saat Nataru, tarif yang ada mesti diakomodasi. Mungkin itu saja. Karena tarif itu kan range, atas bawah. Selama tidak melebihi yang atas itu adalah sah. Tapi pemerintah mengimbau agar tidak dimentokin di atas," kata Nur.

Kementerian Perhubungan memprediksi sebanyak 6.537.119 penumpang akan menggunakan alat transportasi udara saat libur natal dan tahun baru 2019. Angka ini naik diprediksi naik 8,76 persen dibanding tahun lalu yang berada di angka 6.010.529 penumpang.

Di bagian lain, Pengamat Transportasi Universitas Lampung, Dwi Harianto, mengakui bahwa saat ini kenaikan tarif maskapai penerbangan sudah terjadi meskipun tidak terlalu besar.

Menurutnya, kenaikan tarif pesawat menjelang akhir tahun adalah hal yang biasa terjadi. "Saya kemarin pesan tiket pesawat untuk tanggal 28 Desember 2018 sampai 2 Januari 2019, memang sudah ada sedikit kenaikan. Tapi itu masih wajar lah,” jelasnya, semalam.

Ia menambahkan, pihak maskapai memanfaatkan momen akhir tahun untuk mengambil keuntungan sudah menjadi hal yang umum. Namun lanjut dia, sebaiknya kenaikan tarif pesawat jangan terlalu tinggi sehingga tidak membebani konsumen.

PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyiapkan 71 kapal roll on roll off (ro-ro) dengan tujuh dermaga sandar untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diprediksi mengalami peningkatan sekitar 10-20 % pada libur natal 2018 dan tahun baru 2019 ini.

“Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur Nataru tahun ini, kita akan operasikan setiap hari 30 sampai 34 unit dari 71 jumlah kapal yang beroperasi di lintasan Bakauheni-Merak, dengan pelayanan 7 dermaga sandar. Salah satunya adalah dermaga premium yang direncanakan akan soft launching pada Minggu ke 3 bulan Desember ini,” kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, Hasan Lessy didampingi Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulalil Muslal Harahap, kemarin.

Selain jumlah kapal dan dermaga, ASDP juga akan menambah jumlah loket tiket penumpang pejalan kaki dari 5 ditambah menjadi 10 loket untuk mengantisipasi lonjakan pengguna jasa yang mencapai 10-20 persen dibanding Nataru tahun lalu.

Untuk diketahui, pada 18 Desember 2017 hingga 8 Januari 2018, PT ASDP mencatat sebanyak 737.503 penumpang melintasi Pelabuhan Bakauheni dan Merak, roda dua 94.198 unit dan roda empat 193.944 unit.

Untuk itu, loket kendaraan roda empat ke atas yang semula berjumlah 9 loket akan ditambah sesuai dengan kebutuhan pada Nataru tahun ini. Penambahan loket kendaraan menggunakan loket portable sehingga mudah dipindahkan. (Farhan/Kps/Lp)

Editor :