• Minggu, 17 November 2024

Jarang Dilayani Istri, Kakek di Pulaupanggung Tanggamus Cabuli Bocah Berusia 10 Tahun

Minggu, 09 Desember 2018 - 17.13 WIB
159

Kupastuntas.co, Tanggamus –  JS (54) mengaku jarang dilayani sang istri secara batin, warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus, ini nekat mencabuli DS (10) tahun, yang merupakan anak dari tetangganya.

Aksi cabul kakek tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Pulaupanggung. Polisi setempat akhirnya berhasil menangkap sang kakek di rumahnya tanpa perlawanan, pada Rabu, (5/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka JS berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul sepuluh malam, atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia sepuluh tahun," kata Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (9/12/2018).

Menurut Budi Harto, JS melakukan hal bejat tersebut di kediaman anaknya di Kecamatan Pulaupanggung, pada hari Minggu, tanggal 16 september 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu korban DS disuruh ibunya membeli amplop di warung anak tersangka, dan sore itu tersangka JS yang menjaga warung. "Situasi saat itu sedang sepi. Tersangka menyuruh korban mengambil sendiri amplop di dalam," kata dia.

“Tapi entah setan apa yang merasuki tersangka, karena secara tiba-tiba ia memegang tangan korban, lalu menyeretnya ke dalam kamar.  Selanjutnya tersangka menindih korban, kemudian menciumi bibir dan kemaluan korban," ujar Kapolsek AKP Budi Harto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. "Sejak kejadian tersebut, si anak mengalami trauma dan gangguan psikologi," ujar Budi.

Sementara tersangka JS mengakui perbuatannya itu karena khilaf dan tidak dapat menahan nafsu ketika melihat korban. Ia berdalih, sudah lama memendam hasrat yang tidak tersalurkan karena sang  istri jarang melayaninya.

"Saya khilaf pak. Karena setiap saya kepengen, istri sering menolak melayani. Saya menyesal sekali karena khilaf saya" kata tersangka sambil menunduk.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Pulaupanggung. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek AKP Budi Harto. (Sayuti)

Editor :