Diduga Terlalu Banyak Mengonsumsi Sabu, Pria Ini Linglung di Pelabuhan Merak hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, menangkap dua pengedar sabu bernama Suryanto (31) di Kampung Sawah Raya, Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat, pada Selasa (4/12/2018) lalu, dan Sutardi (35), warga jalan Re Martadinata, Keteguhan, Telukbetung Timur.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen, mengatakan awalnya anggotanya mendapatkan informasi, bahwa ada pengedar yang biasa beraksi di sekitar teluk Betung.
Usai dilakukan penyelidikan, Suryanto berhasil dibekuk di kediamannya pada Selasa (4/12) pagi, tanpa perlawanan, dengan barang bukti beberapa paket sedang sabu. “Awalnya kita tangkap dulu pelaku pertama," kata Shobarmen, Minggu (9/12/2018).
Kemudian, dari pengakuan Suryanto, bisnis haramnya tersebut dilakukan bersama sang rekan yakni, Sutardi.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke pelaku Sutardi. Kita cari rumahnya. Namun, ketika hendak dibekuk, ternyata Sutardi sudah kabur ke Pulau Jawa, hendak bersembunyi di rumah keluarganya di Jakarta. Dia kabur menyeberang dari Bakauheni ke Merak," terangnya.
Namun, ketika berada di Pelabuhan Merak, Banten, pelaku Sutardi terlihat kebingungan dan gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas Polsek KSKP Merak, mengamankan Sutardi, beserta barang bukti beberapa paket sabu yang ia bawa.
"Dia itu di sana kayak orang linglung, Karena memang kebanyakan 'make', syarafnya itu sudah mulai enggak beres, jadi tingkah lakunya kayak gangguan jiwa atau sering bengong," jelas Shobarmen.
Mengetahui bahwa Sutardi dalam pengejaran Ditresnarkoba Polda Lampung, kemudian Anggota Subdit I melakukan penjemputan di KSKP Merak.
“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket sedang sabu, 14 paket kecil, 2 unit HP, dan 2 buah pipa kaca pirek. Pelaku dijerat Pasal 114 sub 112 UU No.35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup," tegasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Staycation Seru Sambil Liburan di BATIQA Hotel Lampung dan Jungle Sea, Nikmati Promo Spesial
Rabu, 24 Juni 2026 -
Peringati HUT SSI ke-55, BATIQA Hotel Lampung Bagikan Cookies kepada Karyawan
Rabu, 24 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Tolak Tegas Sertifikasi Lahan 329,713 Hektare di Tamansari Pesawaran oleh Pihak Lain
Rabu, 24 Juni 2026 -
RS Urip Sumoharjo Lampung Hadirkan Layanan Radioterapi, Perkuat Pelayanan Kanker Terpadu
Selasa, 23 Juni 2026








