Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Motor
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (8/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan HR (36) warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Sumatera Selatan diamankan pihaknya karena diduga melakukan pencurian motor Honda Revo warna merah hitam milik korban Misno warga kampung Tanjungsari, Blambangan Umpu, Minggu (18/11/2018) lalu.
"Kejadian saat korban mengantarkan kakaknya berobat ke Klinik Ramik Ragom di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Korban mengetahui motornya hilang setelah Senin (19/11/2018) pagi. Saat itu motor yang di parkirkan ditempatnya semula sudah tidak ada," tutur Kasat Sabtu (8/12/2018).
Kasat menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat tim sudah mengantongi identitas pelaku yang mengarah pada tersangka.
"Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapatakan informasi dari masyarakat pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, bahwa TSK berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dan seketika itu juga langsung diamankan," tambahnya.
Kasat melanjutkan, kini tersangka sudah diamankan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang prncurian motor yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024