Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Motor
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (8/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan HR (36) warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Sumatera Selatan diamankan pihaknya karena diduga melakukan pencurian motor Honda Revo warna merah hitam milik korban Misno warga kampung Tanjungsari, Blambangan Umpu, Minggu (18/11/2018) lalu.
"Kejadian saat korban mengantarkan kakaknya berobat ke Klinik Ramik Ragom di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Korban mengetahui motornya hilang setelah Senin (19/11/2018) pagi. Saat itu motor yang di parkirkan ditempatnya semula sudah tidak ada," tutur Kasat Sabtu (8/12/2018).
Kasat menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat tim sudah mengantongi identitas pelaku yang mengarah pada tersangka.
"Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapatakan informasi dari masyarakat pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, bahwa TSK berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dan seketika itu juga langsung diamankan," tambahnya.
Kasat melanjutkan, kini tersangka sudah diamankan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang prncurian motor yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









