Soal Spanduk #JKWBersamaPKI, Bawaslu : Masuk Unsur Pidana Pemilu
![](http://www.kupastuntas.co/files/801518_720.jpg)
Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pemasangan spanduk provokatif di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pidana pemilu.
"Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut Puadi, pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. "Kami belum bisa pastikan tahu yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta atau tim kampanye."
Puadi mengatakan, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye terbukti memasang spanduk itu maka bisa dipidanakan menggunakan Pasal 521 Undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 521 berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam kasus ini, kata Puadi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah mencopot spanduk tersebut. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan untuk mencari orang yang memasang spanduk itu sudah berjalan. Bahkan, penyelidikan juga dibantu oleh polisi. "Kami berharap pelaksana, peserta maupun tim kampanye bisa mematuhi aturan." (Tempo)
Berita Lainnya
-
505 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Serentak 20 Februari, Lampung Sisakan Satu Sengketa di MK
Selasa, 11 Februari 2025 -
Musda Golkar Lampung Digelar Juni 2025
Minggu, 09 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025