Soal Spanduk #JKWBersamaPKI, Bawaslu : Masuk Unsur Pidana Pemilu
Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pemasangan spanduk provokatif di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pidana pemilu.
"Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut Puadi, pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. "Kami belum bisa pastikan tahu yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta atau tim kampanye."
Puadi mengatakan, jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye terbukti memasang spanduk itu maka bisa dipidanakan menggunakan Pasal 521 Undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 521 berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Dalam kasus ini, kata Puadi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah mencopot spanduk tersebut. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan untuk mencari orang yang memasang spanduk itu sudah berjalan. Bahkan, penyelidikan juga dibantu oleh polisi. "Kami berharap pelaksana, peserta maupun tim kampanye bisa mematuhi aturan." (Tempo)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Ketua Tim Ardjuno: Terimakasih Masyarakat Lampung yang Telah Memberi Sambutan Hangat Selama Kampanye Arinal-Sutono
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Kampanye Terakhir di Lapangan Rejomulyo, Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Coblos Cagub dan Cabup Lamsel Nomor 1
Sabtu, 23 November 2024