Lapas Kota Agung Luncurkan Layanan Berbasis HAM dan IT
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Lapas Waygelang, Kotaagung Kabupaten Tanggamus semakin mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kurang dari satu bulan, pembangunan sarana ruang tunggu berbasis HAM telah dirampungkan.
Kalapas Kotaagung, Sohibur Rachman mengatakan pengunjung kini sudah dapat menikmati ruang tunggu berkonsep kafe minimalis di areal halaman luar lapas.
Berhadapan langsung dengan loket pendaftaran, pengunjung bisa duduk menikmati makanan dan minuman sembari menunggu antrian. Disamping ruang tunggu, lapas menyediakan ruangan sebagai mushalla bagi pengunjung yang ingin melaksanakan ibadah sholat, juga toilet dan wastafel untuk sarana sanitasi.
Di bidang layanan kunjungan, Lapas Kotaagung kini menerapkan pendaftaran berbasis IT. Pendaftaran kunjungan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan pengunjung diwajibkan membawa KTP elektronik sebagai identitas pendaftar. KTP elektronik ini kemudian di-scan sehingga data yang ada akan langsung terinput dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) milik Lapas, setelah itu pengunjung akan diambil sidik jari dan foto nya.
"Data yang diinput oleh petugas pendaftaran dalam aplikasi SDP akan terintegrasi dengan SDP Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jadi, segala kegiatan yang ada di daerah juga terpantau oleh pusat melalui aplikasi SDP ini. Dan perlu ditegaskan tidak ada biaya dalam kegiatan kunjungan ini," terang Sohibur.
Apabila pengunjung menemukan penyimpangan, maka pengunjung bisa melaporkan melalu Unit Pelayanan Pengaduan," tambahnya.
Hebatnya penerapan pelayanan berbasis IT ini ternyata tidak hanya bagi pengunjung, tetapi juga untuk narapidana penghuni lapas. Melalui layanan Self Service yang ada di pintu utama, kini narapidana lapas bisa mengetahui informasi tahapan pembinaan, tanggal pembebasan, serta perolehan remisi hanya dengan identifikasi sidik jari. Layanan ini juga memudahkan petugas penjagaan pintu utama (P2U) untuk mengidentifikasi lalulintas penghuni yang melewati portir.
"Pengusulan Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas untuk Warga Binaan juga kita laksanakan secara online lewat SDP. Tidak ada lagi pengiriman berkas fisik ke pusat, semua serba komputer. Jadi sangat efektif dalam durasi. Jika seharusnya prosesnya 1 bulan bisa kita pangkas menjadi 1 minggu," beber Sohibur.
Terakhir mantan Karutan Depok ini mengharapkan, peningkatan layanan ini juga dibarengi dengan integritas petugas sehingga apa yang tujuan bersama organisasi segera tercapai. (Rls/Kardo)
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024