Duh, Pegawai PT Istaka yang Jadi Korban Penembakan Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kupastuntas.co, Jakarta - Sejumlah pekerja yang mengerjakan proyek Trans Papua yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata ternyata tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya mereka tak akan mendapat santunan kecelakaan kerja yang semestinya.
"PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun Proyek Jembatan di Papua yg menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada detikFinance, Sabtu (8/12/2018).
Pria yang akrab disapa Utoh ini mengatakan jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yg dilaporkan.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," jelasnya.
Sesuai dengan PP 44 2015, lanjut Utoh, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025