Duh, Pegawai PT Istaka yang Jadi Korban Penembakan Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kupastuntas.co, Jakarta - Sejumlah pekerja yang mengerjakan proyek Trans Papua yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata ternyata tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya mereka tak akan mendapat santunan kecelakaan kerja yang semestinya.
"PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun Proyek Jembatan di Papua yg menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada detikFinance, Sabtu (8/12/2018).
Pria yang akrab disapa Utoh ini mengatakan jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yg dilaporkan.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," jelasnya.
Sesuai dengan PP 44 2015, lanjut Utoh, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ini Kronologinya
Rabu, 06 Mei 2026 -
BPS Catat Angka Pengangguran 7,24 Juta Orang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sebut 3M Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day, Janji Negara Hadir Lindungi Buruh
Jumat, 01 Mei 2026








