Duh, Pegawai PT Istaka yang Jadi Korban Penembakan Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kupastuntas.co, Jakarta - Sejumlah pekerja yang mengerjakan proyek Trans Papua yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata ternyata tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya mereka tak akan mendapat santunan kecelakaan kerja yang semestinya.
"PT Istaka Karya merupakan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun Proyek Jembatan di Papua yg menjadi pemberitaan ternyata belum didaftarkan di perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada detikFinance, Sabtu (8/12/2018).
Pria yang akrab disapa Utoh ini mengatakan jika terlindungi dengan program Jaminan sosial Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48x dari upah yg dilaporkan.
"Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak," jelasnya.
Sesuai dengan PP 44 2015, lanjut Utoh, jika pekerja tidak didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan jika pekerjanya mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja.
"Besarnya jaminan dan santunan harus minimal sama dengan standar yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (cnn)
Berita Lainnya
-
Jelang Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Tarif Tol di Sumatera dan Jawa
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Aturan Berlaku Mulai 28 Maret
Jumat, 06 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
Panen Raya Bawang Merah di Cirebon, Kementan Pastikan Pasokan Aman Jelang Ramadan hingga Lebaran
Kamis, 05 Februari 2026









