Wat-wat Gawoh, Oknum PNS Diskoperindak Lambar Tertangkap Satnarkoba
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus tidak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap 5 tersangka, Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari 5 tersangka ternyata ada salah satu pelaku ada yang berprofesi sabagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas Koperindag Lambar, yakni Pangku Hazaroni (52), Warga Pekon (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, kabupaten setempat.
Kasat Narkoba Iptu Junaidi mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Doni Wahyusi , mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa yang bernama Pangku Hazaroni sering mengunakan narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Sebelat, Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Lambar.
"Selanjutnya, anggota Sat Narkoba Polres Lambar langsung menggeledah kediaman pelaku Pangku Hazaroni dan ditemukan 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan 2 buah Hp merek Samsung," kata Iptu Junaidi melalui sambungan WhatsApp-nya, Jumat (7/12/2018).
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya juga terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari rekannya. Kemudian dilakukan undercover buy terhadap Dodi dan polisi berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
"Dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ardi Marsa di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku selatan, Sumatra Selatan dan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, ternyata sedang ada pesta narkoba bersama pelaku Beni RS dan Efendi," jelas Junaidi.
Masih kata Junaidi, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 68 paket kecil narkotika, 7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit HP Oppo, HP Nokia milik pelaku Ardi Marsa, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 1 unit HP merek Nokia milik Beni RS.
"Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti nya susah kita amankan di Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut," tulisnya lagi. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswi Penerima Beasiswa Kedokteran Berharap Parosil Terpilih Kembali
Jumat, 15 November 2024 -
Sambangi Pj Bupati, PWI dan Pemda Komitmen Dukung UMKM dan Jurnalis Anak
Jumat, 15 November 2024 -
Kawanan Gajah Liar di Suoh Lambar Ngamuk, Puluhan Rumah Warga Dirusak
Jumat, 15 November 2024 -
Kepaksian Bejalan Di Way Dukung Parosil-Mad Hasnurin di Pilkada Lampung Barat
Kamis, 14 November 2024