Tingkatkan Perekonomian Pekon, Pemkab Lambar Beri Mobil Bantuan Gratis

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Guna meningkatkan perekonomian Pekon (Desa) melalui Badan Usaha Milih Pekon (BUMPekon) pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memberikan mobil bantuan gratis.
Penyerahan mobil bantuan gratis ini diberikan Wakil Bupati Lambar, Mad Hasnurin, secara simbolis setelah melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Mualimin pada kegiatan Safari Jumat di Pekon Serungkuk, Kecamatan Belalau, (7/12/2018).
"Bantuan operasional BUMPekon ini kita berikan agar dapat dipergunakan sebaik mungkin serta dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penggunaannya sesuai peruntukan dan dapat meningkatkan perekonomian Pekon Serungkuk ini," kata Mad Hasnurin ketika menyampaikan sambutan dihadapan masyarakat setempat.
Dirinya berharap dengan bantuan operasional BUM Pekon berupa kendaraan mobil agar kiranya BUMPekon yang ada di Pekon Serungkuk ini semakin maju dan berprestasi.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa kegiatan hari ini dinamakan Bebatok Khani Kecah karena seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan olahraga pagi, gotong-royong, dan diakhiri dengan shalat Jumat berjamaah. Dengan gotong-royong masyarakat diharapkan dapat terus menjaga sosialisasi dan kebersamaan antar sesama serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan indah," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perhubungan Gunawan Rasyid, Kadia Perikanan Syamsi Mursalin, Plt Kadia DTPH Agus Basmar, Sekretaris Dinas PMD Mat Sukri, Kebah Humas dan Protokol Burlianto Eka putra, Camat, Peratin, dan masyarakat yang sempat hadir. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Parosil Wanti-wanti Kades Tidak Gegabah Ganti Aparat Pekon
Selasa, 26 Agustus 2025 -
DPRD Lampung Barat Setujui KUA-PPAS Perubahan 2025, Defisit Tercatat Rp33,8 Miliar
Senin, 25 Agustus 2025 -
Belum Berjalan Optimal, Pemkab Lampung Barat Bakal Bentuk Satgas Dampingi Koperasi Desa Merah Putih
Senin, 25 Agustus 2025 -
24 Kades di Lambar Tak Lanjutkan Perpanjangan Masa Jabatan, Ada yang Menolak Hingga Tersandung Masalah Hukum
Senin, 25 Agustus 2025