KPK Tempatkan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa

Kupastuntas.co, Bandarlampung – KPK menempatkan terduga kasus tindak pidana korupsi, Zainudin Hasan, ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung sebagai tahanan, Jumat (7/12/2018) pukul 09.00 WIB.
Selama menjadi tahanan, adik Ketua MPR RI ini menempati sel yang berada di blok D3. Blok ini dikhususkan untuk tahanan dengan kasus tindak pidana korupsi. Untuk satu blok tersebut terdiri atas 67 orang dan 10 kamar, untuk setiap kamarnya terdiri atas 6 sampai 7 orang warga binaan.
"Kita tempatkan di sana. Dan sifatnya hanya untuk titipan saja. Tadi diantar sama petugas KPK didampingi keluarga juga," ujar Kalapas Rajabasa, Sudjonggo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Adapun keluarga yang dimaksud Kalapas adalah, kakak kandung Zainudin Hasan, yaitu Zulkifli Hasan dan Hazizi Hasan.
Penempatan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa dibarengi dengan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tanjung Karang. Termasuk di antaranya, daftar barang bukti, surat dakwaan, serta salinan tuntutan dari jaksa KPK sendiri. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025