KPK Tempatkan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa
Kupastuntas.co, Bandarlampung – KPK menempatkan terduga kasus tindak pidana korupsi, Zainudin Hasan, ke Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung sebagai tahanan, Jumat (7/12/2018) pukul 09.00 WIB.
Selama menjadi tahanan, adik Ketua MPR RI ini menempati sel yang berada di blok D3. Blok ini dikhususkan untuk tahanan dengan kasus tindak pidana korupsi. Untuk satu blok tersebut terdiri atas 67 orang dan 10 kamar, untuk setiap kamarnya terdiri atas 6 sampai 7 orang warga binaan.
"Kita tempatkan di sana. Dan sifatnya hanya untuk titipan saja. Tadi diantar sama petugas KPK didampingi keluarga juga," ujar Kalapas Rajabasa, Sudjonggo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Adapun keluarga yang dimaksud Kalapas adalah, kakak kandung Zainudin Hasan, yaitu Zulkifli Hasan dan Hazizi Hasan.
Penempatan Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa dibarengi dengan pelimpahan berkas perkaranya ke PN Tanjung Karang. Termasuk di antaranya, daftar barang bukti, surat dakwaan, serta salinan tuntutan dari jaksa KPK sendiri. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024