Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Januari 2019
Kupastuntas.co, Jakarta - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 bakal naik 5 persen. Kenaikan upah itu akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.
Hal itu dikuatkan lewat pernyataan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, yang mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.
"Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari," sambungnya.
Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.
"Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung," tegas dia.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. "Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," ujarnya. (Lip6)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024