Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus 3 tersangka penyalahgunaan narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (5/12/2018).
Para tersangka adalah dua warga Kabupaten Tanggamus yaitu Andi Khairul Umam (24), warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo dan M. Dwi Rangga Saputra (23), warga Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting. Dan seorang tersangka warga Kabupaten Pringsewu, Wahyudin (36), warga Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran.
Kasatresnarkoba, Iptu Anton Saputra, Kamis (6/12/2018) mengatakan, ketiga tersangka berikut barang bukti dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (5/12/2018).
"Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Lanjutnya, pelimpahan tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, "Sehingga penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, sebelumnya tersangka Andi Khairul Umam ditangkap Sateresnarkoba pada Kamis (6/9/2018), di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung dari tangannya diamankan barang bukti, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu plastik klip sisa pakai, satu alat hisap sabu/bong dan 1 buah korek api.
Tersangka M. Dwi Rangga Saputra ditangkap Satresnarkoba pada Sabtu (25/8/2018) di Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus dengan barang bukti, sebungkus sedang amplop berisi ganja, handphone dan tas.
Tersangka Wahyudin ditangkap Polsek Pagelaran pada Rabu (18/4/2018) pukul 20.30 di Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran.
"Untuk tersangka Wahyudin merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) namun pada saat pengembangan dari tangannya didapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik klip kecil berwarna bening," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka masing-masing terancam pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman tertinggi maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Fauziah Makmun Raih Lencana Melati, 21 Pembina Pramuka Tanggamus Terima Pancawarsa dalam Apel Hari Pramuka ke-64
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Kabupaten Tanggamus Jadi Lokasi Kajian Nasional Dampak Panas Bumi
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Lapor Pak Bupati! Jembatan Gantung di Desa Tampang Muda Tanggamus Rusak, Anak-anak Bertaruh Nyawa ke Sekolah
Selasa, 26 Agustus 2025 -
Jalan Alternatif Menuju Perkantoran Pemkab Tanggamus Rusak Parah
Selasa, 26 Agustus 2025