Tersangka Curas di Ulubelu Diringkus Tekab 308 Polres Tanggamus
Kupastuntas/cp. Tanggamus = Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor berinisial KR (22) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus di saat berada di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, Rabu (5/12) pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H. mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Tanjung Baru ditangkap berdasarkan laporan korbannya Luki Diansyah (17) warga Pekon Petay Kayu Kecamatan Ulu Belu tanggal 3 September 2018.
"Berdasarkan laporan korban, penyelidikan serta pengembangan seorang tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, pelaku KR berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (6/12) pagi.
Diterangkan AKP Edi Qorinas, adapun tersangka yang lebih dulu ditangkap dengan identitas Budi Ariyansyah (20) warga Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka Budi terlebih dahulu ditangkap Tekab 308 bersama Polsek Pugung pada Rabu (21/11/18) di rumahnya. Dalam perkara Curas terhadap korban lain," terang AKP Edi Qorinas.
Sambungnya, selain kedua tersangka tersebut pihaknya juga melakukan pengejaran dua pelaku yang terlibat. "Mereka berempat melakukan Curas, dua orang lain berinisial Y dan R, serta penadah berinisial I," ujarnya.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, barang bukti yang telah diamankan berupa sepeda motor, sementara barang korban lainnya berupa handphone masih dalam pencarian.
Saat ini tersangka KR berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dicatat berdasarkan laporan korban Luki Diansyah, modus para pelaku melakukan aksinya ketika korban bersama dua temannya sedang beristirahat di Jalan Raya Pekon Datarajan Ulu Belu tiba-tiba didatangi 4 pelaku dengan menodongkan golok kemudian merampas sepeda motor dan HP korban.
"Mereka menodong pakai golok kemudian merampas sepeda motor Yamaha Jupiter BE 5434 VR dan Hp Xiomi Redmi 4A," kata korban dalam laporannya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024 -
Cabjari Talang Padang Tanggamus Tetapkan Pj. Kakon Taman Sari Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 13 November 2024