• Sabtu, 16 November 2024

Polisi Awasi Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP Tubaba

Kamis, 06 Desember 2018 - 17.36 WIB
66

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat diawasi oleh Kepolisian Polres Tulangbawang melakukan Pengawasan kampanye Pemilu Tahun 2019 terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu yang terpasang di zona maupun tempat-tempat yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat Tiyuh Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), Panwas Kecamatan (Panwascam), serta Bawaslu Kabupaten menemukan dugaan pelanggaran APK yang dipasang di Pohon. Bawaslu melalui Panwascam telah merekomendasikan kepada Caleg yang memasang APK di pohon untuk melepas APK tersebut dalam waktu 1 X 24 jam.

Selanjutnya, Caleg yang tidak melepaskan APK yang melanggar berdasarkan rekomendasi Panwascam hari ini ditertibkan jajaran Pengawas Pemilu bersama anggota Pol PP Kabupaten Tubaba. Dalam arahanannya, Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan menyampaikan pelepasan APK yang melanggar tersebut diusahakan tidak dirusak.

"Apabila caleg akan mengambil APK bisa diambil di kantor Panwascam dengan syarat tidak dipasang di pohon kembali atau di tempat-tempat yang melanggar zona Pemasangan APK," tegasnya, Kamis (6/12/2018).

Baca Juga: KPUD Tubaba Serahkan APK kepada Peserta Pemilu 2019

Sementara, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung mengawasi langsung penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kecamatan Gunung Terang, Kamis (6/12/2018) mulai sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan penertiban ini berlangsung di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba.

“Ada sebanyak 168 APK yang ditertibkan, APK tersebut terpasang di pepohonan dan jalan protokol di Wilayah Hukum Polsek Gunung Agung,” tutur AKP Tri.

Penertiban ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Pasal 298 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Adapun APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk dan atau umbul-umbul sesuai dengan bunyi pasal 32 ayat 2 PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selesai ditertibkan, APK langsung dibawa dan diamankan di kantor sekretariat Bawaslu Kecamatan Gunung Terang,” papar Kapolsek. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :