• Sabtu, 16 November 2024

Inspektorat Lampura Temukan Indikasi Pelanggaran Administrasi Lelang Proyek Dinas PUPR

Kamis, 06 Desember 2018 - 15.57 WIB
157

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Inspektorat Lampung Utara menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi lelang dalam pekerjaan tahun 2018 di Dinas PUPR setempat.

Temuan ini sendiri, terungkap dalam hasil audit yang diminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syahbudin, kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang ditindaklanjuti oleh inspektorat setempat.

Diketahui, permintaan audit ini, menyebabkan uang muka pekerjaan tahun 2018 di Dinas PUPR tidak bisa disalurkan. Sebagaimana dikatakan, Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanwil) III, Jauhari, di ruangannya, Kamis (6/12/2018).

"Audit itu (yang diminta Kepala Dinas PUPR), hasilnya ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi lelang yang diajukan yang bertentangan dengan Perpres 54 tentang pengadaan barang dan jasa. Sudah (hasilnya) kita serahkan ke Bupati (Agung Ilmu Mangkunegara) baru-baru ini," kata Jauhari.

Dijelaskannya, dalam proses audit tersebut, Inspektorat telah memintai keterangan dari pihak terkait di Dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Utara.

"Sudah kita minta keterangan dari pihak Dinas PUPR dan BPKAD, dan hasilnya ditemukan ada pelanggaran administrasi, dan sudah kita serahkan ke Bupati," ungkapnya.

Untuk lebih lanjutnya, menurutnya, inspektorat masih menunggu apa perintah dari pimpinan (Bupati) guna menindak lanjut proses permasalahan di Dinas PUPR setempat.

"Sekarang ini, kita menunggu rekomendasi hasil audit itu dari Bupati, apakah akan dilanjutkan ke penegak hukum? ya kita tunggu saja rekomendasinya," kata dia. (Sarnubi)

Editor :