Catat! Ini Pecahan Uang Rupiah yang Ditarik BI dari Peredaran, Batas Penukaran 30 Desember
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Hak ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBl/2008 tanggal 25 November 2008
Uang rupiah yang ditarik yaitu uang Rp10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien). Kedua uang Rp20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara).
Ketiga, Rp50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (T E) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Kepala perwakilan BI Provinsi Lampung, Budiharto Setyawan saat konferensi pers bersama media di KpW BI Lampung pada Kamis, (6/12/2018) mengatakan, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
"Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018 di semua Kantor Perwakilan Bank Indonesia termasuk KPw Bl Provinsi Lampung," kata Budiharto.
Budiharto menilai, masyarakat di perkotaan umumnya sudah menggunakan uang emisi terbaru. Sebab sudah banyak uang emisi lama yang ditukarkan ke BI. Maka BI Lampung menargetkan sosialisasi hingga ke daerah-daerah pelosok.
"Kita ingin sebanyak-banyaknya masyarakat mengetahui ini hingga ke daerah pelosok. Sehingga mereka bisa melakukan penukaran. Untuk berapa nominal uang yang ditukarkan kita tidak ada target," tandasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai nominal yang ditukarkan tanpa ada potongan selama uang itu memenuhi kriteria sebagai berikut : Uang Rupiah Asli. Apabila kondisi uang Rusak, fisik uang harus lebih dari 2/3 bagian atau 67 persen. Kemudian bukan uang mutilasi (nomor seri kanan dan kiri berbeda).
Tak hanya uang yang tahun emisinya sudah tidak berlaku. BI juga menerima penukaran uang lusuh dan rusak dan sudah tidak layak edar. Penukaran secara Reguler dilakukan pada hari Rabu dan Kamis, pagi sampai siang.
Bank Indonesia, sambung dia, secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (secun'zy features) pada uang kertas.
"Kita punya analisis kalau banyak pemalsuan pada uang emisi tertentu kita harus tambah pengamanan. Atau ganti emisi terkait keamanannya. Tapi untuk uang NKRI emisi tahun 2016 sejauh ini baik baik saja. Jika ada permintaan perbaikan dari masyarakat pasti kita follow up," tutupnya.(Tampan)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024