Bupati Dewi Handajani Hadiri Sidang Isbat Nikah di Semaka
Kupastuntas.co, Tanggamus - Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang ditempatkan di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka. Kamis (06/12/2018).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., Kepala Pengadilan Agama Asrori, SH, MH., Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus Drs. Hi. Murdi Amin, Asisten Bidang Administrasi Firman Ranie, sejumlah Kepala OPD, Camat Semaka, serta para Kepala Pekon se Kecamatan Semaka.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Pemkab Tanggamus sangat mendukung program tersebut dengan telah menganggarkannya melalui APBD Kabupaten Tanggamus. Hal ini dilakukan untuk melengkapi dokumen kependudukan masyarakat Tanggamus yang tidak mampu dalam pernikahan.
“Pemkab Tanggamus telah menganggarkannya melalui APBD. Agar mereka yang sudah menikah, tapi tidak tercatat di instansi pemerintah, karena sejumlah faktor, salah satunya tidak memiliki biaya, dapat memiliki buku nikah. Dengan demikian administrasi kependudukan mereka legal dan lebih mudah mengurus keperluan lainnya,” ujar Bupati.
Sementara Kepala Pengadilan Agama Asrori, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 50 peserta Sidang Isbat Nikah, setelah didata tidak ada kendala, baik administrasi dan lainnya. Ia juga menerangkan pembagian peran masing-masing instansi dalam penyelenggaraan program tersebut.
“Dari Kemenag mengeluarkan buku nikah, Disdukcapil mengeluarkan Akte Nikah, dan itu semua dikeluarkan secara gratis. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan melalui isbat nikah terpadu ini semoga menjadi keluarga sakinah, mawaddah ,warohmah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus Syarif Husin mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan pihaknya bersama Kantor Kementerian Agama, KUA, Pengadilan Agama, Kecamatan hingga Pekon, yang diikuti oleh 50 pasangan suami istri dari Kecamatan Semaka.
Syarif juga menjelaskan pentingnya keberadaan buku nikah bagi pasangan suami istri.
“Buku nikah sangat penting sebagai bukti legalitas pernikahan, juga untuk mengurus atau membuat administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, KTP dan lainnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan juga Pemberian Buku Nikah secara simbolis dari Bupati dengan didampingi Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag dan Asisten, kepada para peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu. Selain itu dilakukan juga pembagian 50 paket sembako kepada peserta Sidang Isbat Nikah. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024 -
Cabjari Talang Padang Tanggamus Tetapkan Pj. Kakon Taman Sari Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 13 November 2024