• Sabtu, 16 November 2024

Wali Kota Metro Tanggapi Usulan DPRD Terkait Penataan Guru Berstatus ASN

Rabu, 05 Desember 2018 - 11.32 WIB
258

Kupastuntas.co, Metro - Wali Kota Metro, Achmad Pairin angkat bicara mengenai adanya usulan DPRD Kota Metro untuk melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN) sektor tenaga pendidik di wilayah pendidikan Kota Metro.

Sebelumnya, DPRD menilai, keadaan tidak tertatanya tenaga kerja terdidik (guru) ini, utamanya yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil), membuat beberapa sekolah di Kota Metro harus dipadati oleh guru honorer.

Selain itu, menurutnya, pertimbangan lain yang mengharuskan adanya penataan ASN ini adalah perihal gaji yang diterima guru honorer jauh dari kata cukup. Hal ini dikarenakan gaji yang diterima guru honorer berasal dari hasil presentase dana BOS yang bersifat stagnan yaitu 15 persen.

Maka, secara matematis, ditemukan satu prinsip sederhana yaitu, semakin banyak guru honorer pada sebuah sekolah, semakin sedikit gaji yang diterima oleh guru honorer tersebut. Jadi, keteraturan guru berstatus ASN menjadi penting untuk menekan jumlah guru honorer di sekolah tertentu.

Baca Juga: DPRD Kota Metro: Anggaran Meningkat, Kualitas Juga Harus Meningkat

Sementara, Ahmad Pairin menilai bahwa sejauh ini tidak ada dampak signifikan dari keadaan tersebut lantaran pembelajaran tetap berlangsung dengan tenaga pendidik yang ada. Namun, bukan berarti penataan ASN yang diusulkan DPRD tidak akan dilaksanakan.

"Selama ini kan sudah ada guru honor tambahan dan selama ini sudah bisa berjalan dengan baik bersama tenaga yang ada," tuturnya, kemarin, Selasa (4/12/2018).

Menurutnya, belum selesainya proses seleksi CPNS membuat pemerintah harus bersabar menunda penataan ASN seperti yang diusulkan oleh DPRD.

"Nanti kita lihat juga, sekarang kan masih ada proses penerimaan CPNS. Kita kan belum tau, berapa targetnya, dan terpenuhinya berapa," jelasnya.

Setelah hasil seleksi CPNS diketahui, lanjutnya, pemerintah akan lebih leluasa untuk membahas mengenai usulan tersebut. Hasil inilah yang nantinya akan menjadi referensi pemerintah untuk melakukan analisis terhadap kuantitas tenaga pendidik (ASN) yang dibutuhkan. (Firman)

Editor :