• Sabtu, 16 November 2024

Satresnarkoba Polres Lampura Berhasil Menjaring Bandar, Pengedar, dan Pemakai Sabu

Rabu, 05 Desember 2018 - 14.55 WIB
94

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menjaring enam orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap para tersangka langsung di bawah komando Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP pertama di rumah salah seorang warga yang diduga sebagai bandar atau pengedar yang berada di Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan mengamankan 5 orang tersangka.

Lalu di TKP kedua di Jalan Way Rarem, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara berhasil mengamankan 1 orang tersangka berikut barang buktinya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (4/12/2018) dan Rabu (5/12/2018) di dua TKP dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka.

"di TKP Tanah miring ada lima orang berhasil diamankan berikut barang bukti, di TKP Jalan Way Rarem, Desa Aji Kangungan, diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 2,33 gram, 1 buah centong, 1 kotak plastik putih, 1 buah kotak rokok merk gudang garam surya, dan 1 unit handphone," kata Andri Gustami, Rabu (5/12/2018).

 

Setelah diamankannya kelima orang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah itu diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 pirex kaca, 10 plastik klip bekas sabu, 1 bundel plastik klip dan 4 buah centong.

"Untuk BB sabu telah di buang oleh tersangka ke dalam sumur dan berhasil diamankan oleh team," ujarnya, seraya mengatakan kelima orang tersebut berinisial HJ (42), SB (56), AS (37), SY (30) dan MG (22) kelimanya warga Lampung Utara.

"Para tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Andri Gustami, untuk tersangka FR (34) yang diamankan pada Rabu (5/12/2018) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba ketika melakukan undercover buy dengan calon tersangka.

"Anggota yang menyamar sebagai pembeli kemudian langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka diamankan 10 paket sabu dari dalam kantong celana tersangka yang disimpan dalam kotak kecil yang di bungkus menggunakan kotak rokok," jelas Andri Gustami. (Sarnubi) 

Editor :