• Sabtu, 16 November 2024

Pembawa Sabu 6 Kg Divonis Seumur Hidup oleh PN Tanjungkarang

Rabu, 05 Desember 2018 - 09.15 WIB
116

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Rafi Febrianto dan Hendrik, warga Jalan Laksamana Martadinata Lk III, RT 41, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, hanya dapat pasrah setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Surono, menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar, Selasa (4/12/2018).

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membawa, memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung.

“Menimbang berdasarkan fakta dan barang bukti yang dihadirkan oleh JPU, kami menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup terhadap kedua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Surono saat membacakan amar putusan.

Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jika kedua terdakwa tidak bisa membayar denda, diganti kurungan penjara selama enam bulan," kata Surono.

Mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya M Iqbal dan Ahmad Kurniawan langsung menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia dalam waktu satu minggu ini, apakah akan mengajukan banding atau tidak di Pengadilan Tinggi,” kata M Iqbal. Di lokasi persidangan, tampak pula adik dan istri kedua terdakwa yang tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar.

Perbuatan terdakwa berawal pada 11 April 2018, saat itu terdakwa mendapat telepon dari Tinu (DPO) dan memerintahkan terdakwa untuk menjemput sabu-sabu dari orang tidak dikenal.

Terdakwa mengiyakan, dan Tinu meminta terdakwa untuk menunggu perintah melalui telepon. Tidak lama kemudian, terdakwa Hendrik diminta untuk menunggu di Hajimena, Natar Lampung Selatan.

Selanjutnya terdakwa diarahkan untuk menunggu di Bundaran Raden Intan, dan kemudian terdakwa dihubungi oleh terdakwa Rafi yang akan menyerahkan narkotika seberat 6 Kg tersebut.

Namun saat menunggu, terdakwa Hendrik ditangkap anggota Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap terdakwa Rafi. (Ricardo)

Editor :