• Sabtu, 16 November 2024

Keppres Sudah Terbit, Tenaga Kesehatan di Atas 35 Tahun Bisa Jadi PNS

Rabu, 05 Desember 2018 - 08.57 WIB
1.7k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabar gembira menghampiri bagi sekitar empat ribuan tenaga kesehatan (bidan desa, dokter umum, dan dokter gigi) yang kini berusia 35 tahun plus, yang masih punya peluang bisa diangkat menjadi PNS.

Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25/2018 tentang pengangkatan tenaga kesehatan PTT (pegawai tidak tetap) menjadi PNS. Keppres ini juga sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 446/10773/SJ tanggal 4 Desember 2018.

Dalam SE itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk merealisasikan pengangkatan tenaga kesehatan PTT di Dinas Kesehatan masing-masing daerah segera diproses pengangkatan CPNS.

"Memang benar Keppres No. 25/2018 sudah terbit. Begitu juga SE Mendagri. Alhamdulillah perjuangan kami membawa hasil," kata Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT Indonesia, Lilik Dian Ekasari, Selasa (4/12/2018).

Lilik menyebutkan, 4000-an tenaga kesehatan yang berpeluang menjadi PNS itu adalah sisa dari pengangkatan sebelumnya. Awalnya ada 42 ribu tenaga kesehatan PTT. Namun, hanya 39 ribu yang diangkat PNS karena terbentur aturan pembatasan usia maksimal 35 tahun.

"Semua bisa diakomodir dan menjadi PNS daerah. Karena sudah ada payung hukum bagi kami," tuturnya. Dia menambahkan, status PNS sangat dibutuhkan karena selama ini pungli merajalela acapkali kontrak berakhir. Bidan desa PTT harus mengeluarkan modal jutaan rupiah demi mendapatkan SK PTT.

"Mudah-mudahan proses pengangkatan ini berjalan lancar karena tanggung jawab bidan desa PTT dalam menyelamatkan ibu dan bayi sangat besar. Kami adalah garda terdepan," tandas Lilik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Joko, menyambut positif jika benar aturan tersebut sudah keluar. Dengan demikian bisa memberikan kejelasan terhadap tenaga kesehatan yang sudah berusia di atas 35 tahun. Apalagi, mereka ini sudah mengabdi cukup lama.

“Kalau saya menyambut positif adanya aturan tersebut, sehingga bisa memberikan kejelasan terhadap masa depan tenaga kesehatan tersebut. Tapi hingga kini kami belum menerima aturan tersebut,” kata Harun, Selasa (4/12/2018) malam.

Harun menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 11-13 tenaga kesehatan PTT yang berusia di atas 35 tahun di Bumi Andan Jejama. Mereka didominasi oleh bidan.

“Untuk status PTT itukan SK-nya langsung dari Kementerian Kesehatan, yang diperpanjang setiap tiga tahun sekali kalau nggak salah. Sedangkan untuk tenaga kesehatan PTT  berusia di bawah 35 tahun untuk di Pesawaran sudah diangkat menjadi PNS semua,” terangnya.

Harun melanjutkan, pengangkatan tenaga kesehatan PTT menjadi PNS sangat terkait dengan kemampuan anggaran. Apalagi, nanti itu akan menjadi PNS di daerah. Sehingga akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Jadi memang tergantung kemampuan anggaran juga, jika memang benar akan diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Mettisa, yang juga mengapresiasi penerbitan aturan tesebut sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga kesehatan PTT yang sudah berumur di atas 35 tahun.

“Kalau saya sih sangat mengapresiasi adanya aturan ini, karena memberikan pemerataan kepada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi. Karena apa sih bedanya antara tenaga kesehatan yang muda dan tua, karena mereka sudah sama-sama mengabdi,” katanya.

Maya juga menerangkan, jika di Lampung Utara sudah tidak ada lagi tenaga kesehatan PTT yang berusia di atas 35 tahun. Karena semua tenaga kesehatan PTT sudah diangkat menjadi PNS.

“Yang ada di Lampung Utara itu hanya tenaga kesehatan untuk katagori II (K2). Karena kalau tenaga kesehatan PTT itu kan SK-nya langsung dari kementerian kesehatan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Wakhidi. Namun, ia belum mengetahui adanya keputusan tersebut.

Meski begitu, apabila pihaknya sudah menerima juklak-juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tentang pengangkatan PNS tersebut, ia sudah siap melaksanakan apapun instruksi Pemerintah Pusat.

"Yang jelas kan tidak semudah itu mengangkat PNS, harus kita lihat dulu, tenaga kontrak yang seperti apa yang akan diangkat, apakah tenaga K2 atau PTT atau lainnya. Sementara kita belum menerima juklak-juknisnya," kata Wakhidi.

Untuk tenaga kesehatan PTT berusia di atas 35 tahun di Bandar Lampung, ia mengaku tidak tahun persis berapa jumlahnya. "Kalau data jumlahnya itu ada di OPD masing-masing. Yang jelas kita senang kalau memang benar keputusan itu, bisa membantu tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Kepala Seksi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Asih Hendrastuti, saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu terbitan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bidang turunannya.

"Karena SE dari Kemendagri itu baru terbit hari ini (4/12/2018). Pada prinsipnya jika terkait dengan tenaga kesehatan walaupun sudah ada SE dari Kemendagri biasanya ada SE dari Kemenkes yang menjadi turunan di bidang kesehatannya. Nah kami menunggu itu," jelas Asih Hendrastuti, semalam.

Asih menerangkan, belum bisa berbicara jauh tentang pengangkatan tenaga kesehatan PTT berusia di atas 35 tahun menjadi PNS, sebab belum adanya ketentuan dari Kemenkes.

"Dari SE tersebut Kemendagri memerintahkan ke pemerintah kabupaten/kota, dan Pemda nantinya bertanya ke dinas teknis yakni Dinas Kesehatan. Makanya kita tunggu dulu bagaimana aturan dari Kemenkes seperti apa," ucapnya.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2016 pengangkatan tenaga kesehatan PTT menjadi PNS sudah dihapuskan dan diganti dengan Nusantara Sehat. Namun, jika di kabupaten/kota terdapat PTT maka itu adalah PTT yang pembiayaannya bukan dari pusat melainkan daerah setempat. (PR/Farhan/Erik/JPNN)

Editor :