Dishub Bandar Lampung Sosialisasi Retribusi ke Lahan Parkir Pinggir Jalan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lokasi parkir pinggir jalan di sepanjang ruas Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Katamso, dan Jl. Ahmad Yani jadi sasaran sosialisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/12).
Kepala Dishub setempat, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan tempat parkir pinggir jalan.
"Jadi tim kita tadi itu dari Dishub, Pol-PP, Kepolisian, POM-AD, dan POM-AL. Kita tanyakan, kalau belum ada setoran ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), kita wajibkan setor. Berapa penghitungannya perhari, dikalkulasikan dari pemasukan dia," kata Husna saat dihubungi Kupastuntas.co.
Selain itu, Husna mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya juga memeriksa Surat Perintah Tugas (SPT) petugas parkir. Ia menyebutkan, apabila petugas parkir belum memiliki SPT, artinya parkir itu ilegal.
"Kalau belum punya, kita suruh gabung ke Dishub, kita buatkan SPT. Jadi resmi dan ada setoran ke PAD. Kita meminimalisisr yang liar-liar itu. Alhamdulillah tadi semua di 4 ruas jalan itu punya SPT semua," ujarnya.
"Jadi sasaran kita itu parkir pinggir jalan di depan toko dan parkir yang masih liar. Kita tata juga biar masuk halaman toko semua, enggak di pinggir jalan," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
19 Jemaah Haji Lampung Wafat, 2 Kloter Terakhir Pulang Besok
Selasa, 08 Juli 2025 -
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025