Dishub Bandar Lampung Sosialisasi Retribusi ke Lahan Parkir Pinggir Jalan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lokasi parkir pinggir jalan di sepanjang ruas Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Katamso, dan Jl. Ahmad Yani jadi sasaran sosialisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/12).
Kepala Dishub setempat, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan tempat parkir pinggir jalan.
"Jadi tim kita tadi itu dari Dishub, Pol-PP, Kepolisian, POM-AD, dan POM-AL. Kita tanyakan, kalau belum ada setoran ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), kita wajibkan setor. Berapa penghitungannya perhari, dikalkulasikan dari pemasukan dia," kata Husna saat dihubungi Kupastuntas.co.
Selain itu, Husna mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya juga memeriksa Surat Perintah Tugas (SPT) petugas parkir. Ia menyebutkan, apabila petugas parkir belum memiliki SPT, artinya parkir itu ilegal.

"Kalau belum punya, kita suruh gabung ke Dishub, kita buatkan SPT. Jadi resmi dan ada setoran ke PAD. Kita meminimalisisr yang liar-liar itu. Alhamdulillah tadi semua di 4 ruas jalan itu punya SPT semua," ujarnya.
"Jadi sasaran kita itu parkir pinggir jalan di depan toko dan parkir yang masih liar. Kita tata juga biar masuk halaman toko semua, enggak di pinggir jalan," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026 -
UIN RIL Gelar CBT Seleksi Beasiswa Kerajaan Maroko 2026
Rabu, 24 Juni 2026








