Dishub Bandar Lampung Sosialisasi Retribusi ke Lahan Parkir Pinggir Jalan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lokasi parkir pinggir jalan di sepanjang ruas Jl. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Katamso, dan Jl. Ahmad Yani jadi sasaran sosialisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pada Rabu (5/12).
Kepala Dishub setempat, Ahmad Husna, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan tempat parkir pinggir jalan.
"Jadi tim kita tadi itu dari Dishub, Pol-PP, Kepolisian, POM-AD, dan POM-AL. Kita tanyakan, kalau belum ada setoran ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), kita wajibkan setor. Berapa penghitungannya perhari, dikalkulasikan dari pemasukan dia," kata Husna saat dihubungi Kupastuntas.co.
Selain itu, Husna mengatakan bahwa dalam sosialisasi itu pihaknya juga memeriksa Surat Perintah Tugas (SPT) petugas parkir. Ia menyebutkan, apabila petugas parkir belum memiliki SPT, artinya parkir itu ilegal.
"Kalau belum punya, kita suruh gabung ke Dishub, kita buatkan SPT. Jadi resmi dan ada setoran ke PAD. Kita meminimalisisr yang liar-liar itu. Alhamdulillah tadi semua di 4 ruas jalan itu punya SPT semua," ujarnya.
"Jadi sasaran kita itu parkir pinggir jalan di depan toko dan parkir yang masih liar. Kita tata juga biar masuk halaman toko semua, enggak di pinggir jalan," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pemprov Ubah Status Bank Lampung Jadi PT, Pengamat: Langkah Realistis Dorong Kemandirian Daerah
Senin, 13 Oktober 2025 -
Radar Space Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Senin, 13 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Dorong Kontribusi PAD Lewat Transformasi BUMD
Senin, 13 Oktober 2025 -
Fraksi DPRD Soroti Transformasi Dua BUMD Besar Lampung: Jangan Sekadar Ganti Nama, Harus Bawa Perubahan Nyata
Senin, 13 Oktober 2025