Baru Keluar Penjara, Liansyah Tersangka Pencuri Motor Kembali Ditangkap
Kupastuntas.co, Tanggamus - Nasib apes menimpa Liansyah, warga Pekon Banjarmanis Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus ini yang baru saja menghirup udara bebas diluar penjara.
Sebab, di pintu Lapas Kelas II B Waygelang telah menunggu anggota Polsek Talangpadang yang kembali memboyongnya ke sel tahanan.
Pasalnya pria 34 tahun itu harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban lainnya.
Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2017, korbannya Prayitno (52), warga Dusun IV Blok 2 Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka diamankan di pintu Lapas Way Gelang, pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 9.00 WIB," kata Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Rabu (5/12/2018).
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, ujar Khairul, tersangka tidak sendirian, melainkan bersama temannya bernama Candra Andesta (28) dan Nazril Sahbana, keduanya warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus yang juga sedang menjalani vonis (tahanan) atas kasus yang sama.
"Mereka bertiga merencanakan pencurian dan mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T," ujarnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Talangpadang guna proses lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T telah dilimpahkan dalam perkara 2 rekannya.
"Atas kejahatannya tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Khairul.
Sementara berdasarkan keterangan korban Prayitno, kehilangan tersebut terjadi saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor di halaman.
"Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talangpadang," ucapnya sesuai laporan polisi.
Untuk diketahui tersangka Liansyah menjalani hukuman hampir 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sumberejo dan Liansyah ditangkap Polsek Sumberejo pada Selasa, tanggal 28 Februari 2017. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024 -
Cabjari Talang Padang Tanggamus Tetapkan Pj. Kakon Taman Sari Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 13 November 2024