• Jumat, 15 November 2024

Tahun 2019, Aturan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Sekolah di Lampura

Selasa, 04 Desember 2018 - 17.00 WIB
124

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dipastikan pada tahun 2019 bahwa aturan berlalu lintas akan masuk di kurikulum sekolah, hal ini dipastikan setelah Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Dinas Pendidikan.

Pendidikan berlalu lintas tersebut, akan ada di mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan (PKn) dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK. Penandatanganan MoU antara itu berlangsung di Gedung Korpri, Kotabumi, Selasa (4/11/2018).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tujuan pendidikan berlalu lintas diselenggarakan di sekolah agar generasi muda secara sadar mampu mengimplementasikan sistem nilai etika dan budaya berlalu lintas yang aman, santun, tertib dan lancar.

"Selain untuk mengubah perilaku pemakai jalan yang bisa saja merugikan diri sendiri dan orang lain, juga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta memberikan informasi lalulintas," kata Kapolres.

Untuk mendukung tujuan pendidikan itu, lanjutnya, perlu pembelajaran teoritis tentang keselamatan lalulintas.

"Karena itu, bentuk implementasi dari kurikulum ini dapat berupa program-program yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Suwandi, menyambut baik adanya pembelajaran lalulintas yang dimuat dalam mata pelajaran PKn. Menurutnya, nanti para guru mata pelajaran PKN akan diberikan pendidikan dan latihan mengenai lalulintas.

“Setelah itu, Dinas Pendidikan akan menganalisa dengan tim, mengenai pokok tertib lalulintas yang masuk dalam pelajaran PKn," ujar Suwandi.

Hadir dalam acara itu, Kajari Lampung Utara Yuliana Sagala, Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Wilayah Lampung Utara, Mat Soleh, dan perwakilan dari Pemkab setempat.(Sarnubi)

Editor :