• Jumat, 15 November 2024

Alokasi DD Sampai Rp34 M, Bupati Tanggamus Gandeng Kejari untuk Pengawasan

Selasa, 04 Desember 2018 - 17.23 WIB
198

Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menerima kucuran dana desa dari APBN tahun 2018 sebesar Rp 334 miliar untuk 299 pekon. Besarnya dana desa ini, membuat Pemkab Tanggamus menggandeng Kejaksaan Negeri Tanggamus, untuk mengawasi penggunaan dana desa ini.

Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani, mewanti-wanti Kepala Pekon didaerahnya untuk menggunakan dana desa yang diterima dengan baik dan benar guna pembangunan Tanggamus.

"Total dana desa yang ditransfer ke pekon di Tanggamus tahun 2018 Rp334 miliar yang diperuntukkan bagi 299 pekon, sehingga tidak ada pekon yang menerima gelontoran dana kurang dari Rp1 miliar. Karena dana yang besar saya imbau kepala dan aparatur pekon untuk mengelola dana dengan sebaik-baiknya guna kemajuan pembangunan pekon khususnya dan kabupaten pada umumnya,” kata Dewi Handajani saat membuka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di GSG Islamic Center Kotaagung, Senin (3/12/2018).

Untuk itu, Dewi mengapresiasi sosialisasi TP4D yang diselenggarakan Kejari Tanggamus dan Bagian Hukum Pemkab Tanggamus ini. “Ini merupakan bentuk perhatian dari aparat penegak hukum terhadap kondisi yang kerap terjadi seputar penyelewengan pengelolaan keuangan khususnya dana desa,” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P Duarsa, mengatakan sosialisasi ini memiliki arti penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap tupoksi TP4D dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh, sehingga pencegahan oleh Kejari dapat berlangsung efektif.

“Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4D diantaranya memberikan pengawalan dan pendampingan melalui serangkaian kegiatan yaitu penerangan hukum, monitoring, pemberian informasi serta analisis permasalahan,” kata David.

Ketua Panitia kegiatan, Arief Rakhmat, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi TP4D dilaksanakan selama tiga hari, Senin-Rabu (4-5/12/2018) dan diikuti 198 peserta dari 99 pekon se- Tanggamus dengan rincian Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) 99 orang dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pekon.

“Tujuan kegiatan agar peserta dapat memahami dan mencegah timbulnya penumpangan dan kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan lalu memberikan edukasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa sehingga meminimalisir penyimpangan yang mengarah pidana,“ujar Arief yang juga sebagai Kabag Hukum Setdakab Tanggamus. (Sayuti)

Editor :