• Jumat, 15 November 2024

LMKIP Sampaikan Tupoksi BPD di Hadapan Anggota LHP Se-Lambar

Sabtu, 01 Desember 2018 - 11.51 WIB
321

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang lebih di kenal dengan Lembaga Himpun Pekon (LHP) merupakan Badan permusyawaratan rakyat di desa yang terdiri dari ketua RW, pemangku adat, tokoh masyarakat atau agama dan lainnya. Badan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Pekon (DPMP) Lambar menggelar Bimtek dengan mengahadirkan Lembaga Managemen Keuangan dan Ilmu Pemerintah (LMKIP) dengan Modul Bimtek kebijakan tugas dan fungsi LHP sesuai dengan UU No 6 tahun 2016 tentang desa yang di selenggarakan di Hotel Horison Bandar Lampung mulai tanggal 30 November hingga 02 Desember 2018.

Dalam arahannya, narasumber LMKIP perwakilan Bandar Lampung, Muhadi menyampaikan Tupoksi LHP sebagai mitra kerja Peratin (Kepala Desa) dan sebagai penampung aspirasi dari masyarakat Pekon yang ada.

"Tugas LHP mengawasi kinerja Peratin juga bertugas dalam menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah LHP musdes, membentuk panitia Pilkades, melaksanakan fungsi LHP dan harus selalu menjalin hubungan dengan lembaga lain," katanya, Sabtu (01/12/2018).

Selain itu, dirinya juga mengimbau agar dalam pengelolaan ADD jangan sampai belanja pegawai lebih besar dari belanja pembangunan. Karena dengan adanya ADD tersebut jelasnya, Pekon banyak harus menanggung beban karena tanggung jawabnya sangat besar dalam memajukan Pekonnya masing-masing menggunakan ADD tersebut.

"Dalam keuangan dan aset Desa, pendapatan Desa sebelum di belanjakan harus di bahas melalui musyawarah Desa sebagai dasar penyusunan rancangan APBDesa dan untuk perencanaan pembangunan Desa di susun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa juga," jelasnya. (Iwan)

Editor :