Pasutri Pembunuh Dufi Siap Dihukum Mati
Kupastuntas.co, Bogor - Pasangan suami istri, M Nurhadi dan Sari, mengaku ikhlas menjalani proses hukum terkait pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Dengan tenang, Nurhadi mengatakan siap diganjar hukuman, bahkan bila hukuman mati.
"Siap (bila dihukum mati). Saya sudah berbuat, berarti saya juga harus berani bertanggung jawab atas apa yang sudah saya perbuat," kata Nurhadi tenang kepada detikcom di Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018).
Sama dengan suaminya, Sari juga tampak tenang ketika disinggung perbuatannya adalah kejahatan berat dan terancam hukuman mati.
"Apa pun keputusannya (hakim), saya ikhlas," ujar Sari.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Serahkan Mobil Dufi ke Polsek Kelapa Nunggal Polres BogorĀ
Saat Nurhadi mencetuskan ide mencelakai Dufi dengan istilah 'gep', Sari sebenarnya tak yakin suaminya nekat membunuh orang. Dia menganggap Nurhadi berbicara omong kosong.
"Ya itu saya menyesal. Saya khilaf melakukan itu. Saya juga nggak tahu ke mana pikiran saya," kata Nurhadi.
"Saya nggak nyangka (Nurhadi) bakal senekat itu, karena di benak saya nggak mungkin dia bisa membunuh orang," imbuh Sari.
Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018) pukul 14.30 WIB. Keduanya diyakini sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kematian Dufi.
Jasad Dufi awalnya ditemukan warga di dalam sebuah drum di daerah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018), sekitar pukul 06.00 WIB. Dufi tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. (Dtk)
Baca Juga: Mobil Alm Dufi yang Dibunuh dan Dimasukkan ke Dalam Drum di Bogor Ditemukan di Lampura
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








