BNNK Metro Cek Urine 95 Personel Satpol PP
Kupastuntas.co, Metro - Sebagai upaya preventif penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika, khususnya narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro melakukan penyuluhan terhadap Satpol PP Kota Metro, Jumat (30/11/2018).
Kegiatan ini merupakan usaha untuk mensterilkan semua aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kota Metro dari penyalahgunaan narkoba.
"Tindakan perbuatan narkoba itu merupakan tindakan extraordinary crime. Artinya merupakan tindakan yang sangat membutuhkan perhatian sangat serius dari pihak terkait," kata Kepala BNNK Metro, Saut Siahaan.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. A.Nasir A.T, M.M., dan Inspektur Kota Metro, Jihad Helmi.
Baca Juga: HUT ke-12 Kupas Tuntas, Wali Kota Metro: Semoga Semakin...
Menurut Kasat Pol PP, Imron, setelah sosialisasi dilakukan, semua personel dites urine oleh BNN. Hingga saat ini, tercacat 95 personel Satpol PP yang telah menjalani tes urine tersebut. Hasil dari tes urine ini, akan diberitahukan pada hari Rabu mendatang.
"Tetap kita perintahkan bagi ASN yang belum melakukan tes urine untuk cek langsung di BNN ditunggu sampai hari Rabu. Ya target kita 100 satpol PP dicek urinnya semua," jelas Kasat Pol PP, Imron.
Pihaknya juga mengungkapkan, di internal Satpol PP sendiri telah dilaksanakan berbagai usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Kita sampaikan terus pada saat apel, mohon maaf, perbuatan narkoba ini merupakan perbuatan yang utama yang harus kita berantas. Manakala kalian tersangkut masalah narkoba, berkaitan dengan pihak berwajib Saya tidak akan membantu ataupun membela," tutur Imron.
Pihaknya juga berharap, ada sebuah kerja sama antara Pemerintah Kota Metro dengan BNNK Metro untuk melakukan tes urine secara berkala bagi ASN yang ada di Kota Metro. (Firman)
Baca Juga: Ketua DPRD Metro: Pemerintah Harus Segera Melakukan Penataan Guru PNS
Berita Lainnya
-
Pengangguran Ditangkap Gegara 2 Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP di Metro Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024