Waduh, Pasangan Guru di Bukit Kemuning Lampura Kompak Nyabu, Akhirnya Diciduk Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga kompak menggunakan narkotika jenis sabu DK (35) dan IM (39) pasangan suami istri warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara digelandang team opsnal Satres Narkoba ke sel tahanan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap DK (35) dan IM (39) berawal dari laporan masyarakat kepada Direktorat Narkoba Polda Lampung yang terus ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti bekas pakai narkoba yang ditemukan polisi di dua kamar pada rumah tersangka.
"Mereka diamankan di TKP Jalan Lintas Liwa, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 20.30 WIB, karena diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Andri Gustami, Kamis (29/11/2018).
Dijelaskan Andri Gustami, barang bukti yang diamankan jajarannya tersebut pada TKP 1 kamar utama di rumah tersangka lantai 1, berupa 1 buah bong, 3 pirek kaca, 2 tutup bong, 2 buah centong, 4 plastik klip bekas sabu, dan 3 buah korek api gas. Di TKP 2, Kamar tidur Lantai 2, didapati barang bukti 2 korek api gas, 5 plastik klip bekas sabu, 1 jarum, 3 buah centong, 4 buah pipet dan 1 pirek kaca.
Kedua tersangka tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu diketahui berprofesi sebagai pengajar (guru). Kronologis penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Lampung yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara, terkait resahnya pengaduan dari masyarakat Bukit Kemuning dengan aktifitas di kediaman tersangka yang diduga sering dijadikan tempat pesta sabu.
"Kemudian team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya. Lalu anggota melakukan penggeledahan setelah mengamankan 2 orang tersangka tersebut. Barang bukti ditemukan berada di 2 TKP yaitu di kamar utama lantai 1 dan kamar tidur lantai 2 kediaman tersangka," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024