• Jumat, 15 November 2024

Waduh, Pasangan Guru di Bukit Kemuning Lampura Kompak Nyabu, Akhirnya Diciduk Polisi

Kamis, 29 November 2018 - 17.59 WIB
281

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga kompak menggunakan narkotika jenis sabu DK (35) dan IM (39) pasangan suami istri warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara digelandang team opsnal Satres Narkoba ke sel tahanan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap DK (35) dan IM (39) berawal dari laporan masyarakat kepada Direktorat Narkoba Polda Lampung yang terus ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti bekas pakai narkoba yang ditemukan polisi di dua kamar pada rumah tersangka.

"Mereka diamankan di TKP Jalan Lintas Liwa, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (28/11/2018) sekira pukul 20.30 WIB, karena diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Andri Gustami, Kamis (29/11/2018).

Dijelaskan Andri Gustami, barang bukti yang diamankan jajarannya tersebut pada TKP 1 kamar utama di rumah tersangka lantai 1, berupa 1 buah bong, 3 pirek kaca, 2 tutup bong, 2 buah centong, 4 plastik klip bekas sabu, dan 3 buah korek api gas. Di TKP 2, Kamar tidur Lantai 2, didapati barang bukti 2 korek api gas, 5 plastik klip bekas sabu, 1 jarum, 3 buah centong, 4 buah pipet dan 1 pirek kaca.

Kedua tersangka tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu diketahui berprofesi sebagai pengajar (guru). Kronologis penangkapan terhadap keduanya, berdasarkan Dumas yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Lampung yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara, terkait resahnya pengaduan dari masyarakat Bukit Kemuning dengan aktifitas di kediaman tersangka yang diduga sering dijadikan tempat pesta sabu.

"Kemudian team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya. Lalu anggota melakukan penggeledahan setelah mengamankan 2 orang tersangka tersebut. Barang bukti ditemukan berada di 2 TKP yaitu di kamar utama lantai 1 dan kamar tidur lantai 2 kediaman tersangka," jelasnya. (Sarnubi)

Editor :