Sodomi Siswanya Hingga 30 Kali, Ini Ancaman Hukuman Oknum Kepala MTs di Lambar

Kupastuntas.co-Lampung Barat – MH (47) Oknum Kepala MTs di Kabupaten Lampung barat (Lambar) yang juga merangkap sebagai penghulu nikah di Pekon (Desa) Padang Cahya, kecamatan Balik Bukit yang ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan asusila terhadap siswa nya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Lambar, AKBP Doni Wahyudi kepada awak media seusai menghadiri upacara peringatan HuT Korpri yang ke-47 di lapangan Pemkab setempat, Kamis (29/11/2018).
"Kalau ancaman hukuman terkait undang-undang perlindungan anak kena ancaman hukuman 15 tahun, tapi kalau terkait karena dia berstatus ASN nanti akan kita kembalikan dengan yang berwenang, kalau hukum positif nya 15 tahun. Kita tidak berwenang masalah status nya sebagai ASN," Kata Doni.
Mantan Kapolres Way Kanan ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus pencabulan ini karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Untuk korban lain berdasarkan hasil lidik kami masih ada kemungkinan bertambah, sehingga akan kita sidik tuntas. Karena kalau menurut pengakuan tersangka hanya ada dua itu saja, tapikan tidak mungkin. Karena kemungkinan masih ada murid yang lain yang akan memberanikan diri melapor dengan orang tuanya, sehingga kita juga meminta keterangan dari korban dan nantinya jika masih ada mereka bisa mengungkapkan dan berterus terang," jelas Doni. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Puluhan Desa di Lampung Barat Belum Terjangkau Internet, Pemkab Minta Komdigi Bangun Menara BTS
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025