Sodomi Siswanya Hingga 30 Kali, Ini Ancaman Hukuman Oknum Kepala MTs di Lambar
Kupastuntas.co-Lampung Barat – MH (47) Oknum Kepala MTs di Kabupaten Lampung barat (Lambar) yang juga merangkap sebagai penghulu nikah di Pekon (Desa) Padang Cahya, kecamatan Balik Bukit yang ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan asusila terhadap siswa nya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Lambar, AKBP Doni Wahyudi kepada awak media seusai menghadiri upacara peringatan HuT Korpri yang ke-47 di lapangan Pemkab setempat, Kamis (29/11/2018).
"Kalau ancaman hukuman terkait undang-undang perlindungan anak kena ancaman hukuman 15 tahun, tapi kalau terkait karena dia berstatus ASN nanti akan kita kembalikan dengan yang berwenang, kalau hukum positif nya 15 tahun. Kita tidak berwenang masalah status nya sebagai ASN," Kata Doni.
Mantan Kapolres Way Kanan ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus pencabulan ini karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Untuk korban lain berdasarkan hasil lidik kami masih ada kemungkinan bertambah, sehingga akan kita sidik tuntas. Karena kalau menurut pengakuan tersangka hanya ada dua itu saja, tapikan tidak mungkin. Karena kemungkinan masih ada murid yang lain yang akan memberanikan diri melapor dengan orang tuanya, sehingga kita juga meminta keterangan dari korban dan nantinya jika masih ada mereka bisa mengungkapkan dan berterus terang," jelas Doni. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Iptu Andy Ruswandy Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Lampung Barat yang Baru
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Audiensi dengan Kemensos, Bupati Lampung Barat Usulkan Program Sosial hingga Pengolahan Kopi
Jumat, 08 Mei 2026 -
Kabar Baik, Kawasan Kumuh Pajar Bulan Lambar Bakal Jadi Permukiman Layak Huni
Kamis, 07 Mei 2026 -
Satpol PP Amankan ODGJ Berkeliaran di Pasar Liwa
Kamis, 07 Mei 2026








