• Rabu, 19 Maret 2025

Masyarakat Sekitar Register 38 Gunung Balak Adukan Perambahan Hutan Ke DPD RI

Kamis, 29 November 2018 - 15.58 WIB
273

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam forum Masyarakat Kolaborasi Gunung Balak meminta kepada DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengembalikan fungsi hutan lindung register 38 Gunung Balak.

Penasehat Forum, Nurdin Yusuf mengatakan, perilaku perambahan hutan lindung register 38 Gunung Balak seluas 5.000 hektar oleh oknum tak bertanggung jawab mengakibatkan danau di register yang selama ini dimanfaatkan untuk mengairkan sawah warga menjadi surut.

Dikatakan Nurdin, saat di sekitaran danau masih ditumbuhi pepohonan dan air terus mengalir dari danau ke sawah, para warga bisa memanen hasil padi sebanyak 3-4 kali dalam setahun. Namun, ketika hutan di sekitar danau digunduli oleh perambah yang mengakibatkan air danau menjadi surut, warga hanya bisa memanen sebanyak 1 kali setahun.

Buka Juga: Jelang 6 Bulan Berakhirnya Masa Jabatan, Sekdaprov Lampung Definitif Belum Ada Kejelasan

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan penghijauan hutan kembali di sekitar danau. Kami memberikan waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut selama tiga bulan," ujar Nurdin, saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait permohonan perlindungan hukum masyarakat sekitar kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Kamis (29/11/2018).

Sementara Anggota DPD RI, Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat register 38 dengan memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyikapi masalah tersebut.

"Mereka menginginkan ada penghijauan kembali karena dianggap dapat mengganggu kondisi alam di sekitar danau Way Jepara. Kalau itu direhabilitasi maka kondisi Way Jepara akan lebih baik. Pengaduan ini akan kita tangani," kata Andi. (Erik)

Editor :