Kapolda Rilis Hasil Tangkapan Narkoba Polres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (29/11/2018) areal Pelabuhan Bakauheni.
Dari rilis yang diterima Kupastuntas.co, pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari tangkapan petugas kepolisian di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Acara rilis tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dari data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 21 Kg, ekstasi sebanyak 40.000 butir dan ganja seberat 22 Kg.
"Barang bukti yang disita petugas hasil ungkap sejak akhir Oktober- Pertengahan Nopember 2018," terang Syarhan.
Mantan Kapolres Kabupaten Pesawaran itu pun mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah tersangka atas berbagai barang bukti yang disita petugas.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran satresnarkoba," tandasnya. (Dirsah/Rls)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025









