Kapolda Rilis Hasil Tangkapan Narkoba Polres Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat, Kamis (29/11/2018) areal Pelabuhan Bakauheni.
Dari rilis yang diterima Kupastuntas.co, pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari tangkapan petugas kepolisian di lokasi pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Acara rilis tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dari data yang disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu seberat 21 Kg, ekstasi sebanyak 40.000 butir dan ganja seberat 22 Kg.
"Barang bukti yang disita petugas hasil ungkap sejak akhir Oktober- Pertengahan Nopember 2018," terang Syarhan.
Mantan Kapolres Kabupaten Pesawaran itu pun mengungkapkan, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah tersangka atas berbagai barang bukti yang disita petugas.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, dan hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran satresnarkoba," tandasnya. (Dirsah/Rls)
Berita Lainnya
-
PT Lautan Samudera Jayamas Buka Cabang Baru di Lampung, Perkuat Industri Daur Ulang dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Jumat, 26 Juni 2026 -
Remaja yang Hilang di Air Terjun 9 Putri Gunung Rajabasa Ditemukan Selamat
Jumat, 26 Juni 2026 -
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026








