Jual Cula Badak, Dua Orang Tersangka Ditahan di Mapolda Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Aparat Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditkrimsus Polda Lampung, menetapkan dua orang tersangka dari enam yang diamankan atas kasus penjualan cula badak. Keduanya pun kini telah ditahan di Mapolda Lampung, Rabu (28/11/2018).
Kedua tersangka berinisial DMS (48) dan AQ (55), sedangkan empat orang lainnya masih berstatus saksi.
“Ya, pasca penangkapan kami amankan ada enam orang, tapi setelah kita periksa, dari enam orang itu hanya dua yang terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka, yakni DMS dan AQ. Keduanya sudah kami tahan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubdit IV Tipiter, AKBP Daniel Binsar Manurung, Rabu (28/11/2018).
Binsar menjelaskan, keempat orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mengetahui akan adanya transaksi cula. “Mereka itu (empat orang) kapasitasnya sebagai saksi, karena hanya diajak dan tidak mengetahui transaksi cula. Kita masih dalami lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, didampingi Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Agus Wahyudiono, dan Kepala Bidang Teknis Konservasi TN Ismanto, mengatakan, pelaku diamankan di salah satu Hotel di Pesisir Barat pada Senin (26/11/2018) lalu.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan. Yakni satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak dengan diameter 28 cm, berat kurang lebih 200 gram, dua unit handphone dan satu unit mobil Avanza.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DMS, warga Pasar Lama, Kaur, Bengkulu, perannya membawa cula badak dan AQ, warga Campang, Tanggamus, sebagai calo.
Cula badak tersebut milik seseorang bernama Manat, warga Desa Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ia masih dikejar oleh aparat gabungan.
“Ya, ada dugaan pemiliknya yang sudah teridentifikasi, sementara masih kami lidik," tambah Binsar. (Oscar)
Berita Lainnya
-
660 Perempuan dan Anak Jadi Korban Kekerasan di Lampung
Senin, 13 Oktober 2025 -
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025