• Rabu, 06 November 2024

Divonis Mati, WN China Penyelundup Sabu 1,6 Ton Mengamuk

Kamis, 29 November 2018 - 21.58 WIB
53

Kupastuntas.co, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis mati kepada empat WN China terdakwa penyelundupan 1,6 ton sabu. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/11/2018). Keempatnya adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.

Sidang sempat ditunda 3 jam. Dari seharusnya pukul 16.00 WIB, sidang dimulai pada pukul 19.00 WIB.

"Memutuskan keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata ketua majelis hakim Muhammad Chandra membacakan putusan.

Setelah putusan dibacakan, keempat terdakwa mengamuk dan hampir memukul petugas kejaksaan yang sedang mengawal berjalannya sidang. Mereka mengamuk dan sempat memukul ke arah jaksa saat mencoba mendekati untuk dibawa langsung ke mobil tahanan menuju Lapas Tembesi, Batam.

Aksi para terdakwa ini diredam oleh sejumlah petugas kejaksaan dan kepolisian bersenjata lengkap yang mengawal keempat terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan Muhammad Chandra, keempat terdakwa terbukti secara sah mengetahui, menyelundupkan, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,6 ton yang ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai Batam pada Februari 2018.

JPU Filpan Fajar Dermawan Laia mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap para terdakwa. "Kami selaku jaksa penuntut umum mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh hakim atas keempat terdakwa," ujarnya.

Filpan menambahkan sejauh ini alat bukti yang diserahkan oleh JPU terbukti. Keempat terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Detik)

Editor :