• Jumat, 15 November 2024

Penjara Tak Membuat Warga Airnaningan Ini Jera, Baru Bebas Sudah Tertangkap Polisi Lagi

Rabu, 28 November 2018 - 15.47 WIB
97

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penjara tidak membuat (BA) jera. Buktinya, meskipun pernah mendekam di penjara, pria 20 tahun asal Pekon Way Harong, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus ini kembali melakukan kejahatan yang memaksanya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kembalinya BA ke penjara kali ini, dirasakannya lebih berat. Pasalnya dia harus meninggalkan seorang perempuan (istri) yang baru dinikahinya. Padahal ia baru bebas dari penjara pada Juli 2018 lalu. Dan, hari Rabu, 21 November 2018, dia kembali diringkus polisi, kali ini oleh aparat Polsek Pugung dan Tekab 308 Polres Tanggamus.

Ia harus berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yaitu melakukan penodongan bersama seorang rekannya berinisial YS yang belum tertangkap dan masuk DPO (daftar pencarian orang) terhadap korban AAS (17), seorang pelajar SMA, warga Pekon Singosari Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, pada tanggal 17 Nopember 2018 lalu.

Peristiwa penodongan ini berawal saat korban AAS (17), dan rekannya AMS (17) sedang asik selfie di jalan raya Perkebunan PTPN di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Curi Motor dan HP Tetangga Sendiri, Pemuda Pengangguran Asal Kotaagung Diciduk Polisi

Tak lama kemudian datang tersangka BA dan rekannya YS mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat, menghampiri korban. Kemudian tersangka Budi menghunus sebilah pisau dan ditodongkan ke arah korban, sambil meminta korban menyerahkan handphone-nya.

Korban sempat melakukan perlawanan, hal itu membuat  tersangka BA menusukan pisau ke arah kepala dan perut, serta menendang korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka gores di kening dan pinggang kiri serta kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y56 senilai Rp2,7 juta.

"Tersangka BA berhasil ditangkap aparat Polsek Pugung didukung Tekab 308 Polres Tanggamus pada Rabu, 21 November 2018 lalu," kata Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda.

Namun sebelum menangkap tersangka, kata Mirga, di hari yang sama petugas lebih dulu membekuk JM (25), selaku penadah hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan BA dan rekannya YS.

Baca Juga: Beralasan Buat Cari Nafkah, Pria Asal Tanggamus Nekat Curi Motor

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka BA, polisi mengetahui jika selain melakukan penodongan di area perkebunan PTPN, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Datarajan, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

"Dari pengembangan curanmor TKP Ulubelu, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha dan terhadap korban masih dikoordinasikan dengan Polsek Pulaupanggung, karena Ulubelu masuk wilayah hukum Polsek Pulaupanggung," ujar Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone dan dua unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Pugung. "Atas perbuatannya tersangka Budi dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun dan penadah djerar pasal 480 KUHPidana," kata Mirga.

Terpisah, tersangka BA mengakui semua perbuatannya dan hasil kejahatan dibagi dengan pelaku YS. "Handphone dijual Rp950 ribu dan saya mendapat bagian Rp350 ribu sisanya diambil YS, uangnya juga sudah habis untuk dipakai sehari-hari," kata pria berbadan kecil tersebut. (Sayuti)

Editor :