Pemprov Lampung Susun Aturan Pembatasan Angkutan Barang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan, Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sedang menyusun peraturan tentang pengaturan pengendalian angkutan barang khusus.
Menurut Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, pihaknya sedang memperlajari untuk membuat Peraturan Gubenur (Pergub) yang mengatur tonase kendaraan angkutan barang khusus yang melintas di Provinsi Lampung.
"Saya akan melihat dan mempelajari untuk membuat aturan pembatasan tonase kendaraan angkutan khusus yang melintas di Provinsi Lampung. Pergub ini diharapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan dan jembatan di wilayah Lampung," kata Gubernur Ridho, Selasa (27/11/2018).
Gubernur mengatakan, dengan adanya Pergub ini kendaraan yang membuat barang melebihi tonase yang ditetapkan tidak boleh melintas di Provinsi Lampung.
"Dengan adanya peraturan itu maka akan membuat kondisi jalan nasional dan jembatan di Provinsi Lampung tidak cepat rusak dan usia jembatan dapat lebih panjang," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Jual Potensi Lampung ke KBRI Zagreb
Ia mengakui, banyak keluhan dari masyarakat terkait kerusakan jalan nasional di Provinsi Lampung, salah satunya akibat angkutan batu bara yang muatannya melebihi kapasitas jalan sehingga membuat jalan cepat rusak dan menganggu kenyamanan pengguna jalan.
Gubernur berharap, Pergub tersebut bisa secepatnya direalisasikan, kajian-kajian akan dilakukan sebelum Pergub tersebut dibuat, termasuk kesesuaian dengan peraturan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan menjelaskan, Provinsi Lampung memang belum bisa melarang atau mengatur angkutan barang khusus batu bara, seperti Sumatera Selatan.
Menurutnya, Sumatera Selatan memang mempunyai kendali dari tambangnya, dan hanya boleh melintas di jalan raya pada jam-jam tertentu, sehingga pengguna jalan tidak terlalu terganggu. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Laampung melalui Dinas Perhubungan sedang menyusun Pergub tentang pengaturan pengendalian angkutan barang khusus.
"Dengan adanya Pergub ini nantinya para pelaku usaha dan pengemudi wajib mematuhi, karena tujuannya untuk mencegah atau meminimalisir kerusakan jalan," terangnya.
Baca Juga: Pemprov Lampung Dorong PLN Siapkan Cadangan Listrik 30 Persen
Qodratul menambahkan, kendaraan dengan tonase berlebih juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, karena seringkali terjadi rem blong karena angkutan yang melebihi tonase.
Dengan adanya Pergub pembatasan tonase itu, diharapkan kecelakaan di jalan raya juga bisa dikurangi. "Semua angkutan boleh melintas, tetapi untuk angkutan barang khusus yang akan kita atur melalui Pergub tersebut," katanya.
Diketahui, protes terhadap keberadaan truk pengangkut batubara yang masuk wilayah Provinsi Lampung, sempat disampaikan sejumlah warga di Kabupaten Way Kanan. Warga setempat menuding, truk batu bara asal Sumatera Selatan yang masuk wilayah Way Kanan menjadi penyebab rusaknya jembatan Way Umpu yang berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Warga setempat pun sempat melarang truk batu bara melintasi Way Kanan. Faktanya, pasca jembatan Way Umpu diperbaiki, kini truk batu bara kembali leluasa melintasi jembatan tersebut. Bahkan, jembatan Way Umpu kini dipaksa harus menopang beratnya kendaraan batu bara dengan kapasitas lebih dari 20 ton. (Ant/Erik)
Baca Juga: Jembatan Way Umpu Memprihatinkan, Bupati Way Kanan Minta ...
Berita Lainnya
-
Zulhas Sebut Lima Komoditas Pertanian Lampung Dukung Swasembada Pangan Indonesia
Jumat, 15 November 2024 -
Kementerian Pertanian Dorong Milenial Berinovasi untuk Bantu Petani
Jumat, 15 November 2024 -
Ribuan Warga Hadiri Pesta Rakyat Ardjuno, Arinal Djunaidi Akan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur dan Pertanian di Way Kanan
Jumat, 15 November 2024 -
Dosen FEB Unpad Dina Sartika Ajak Mahasiswa Persiapkan Karier dengan Hard Skill dan Soft Skill
Kamis, 14 November 2024