Vonis Ditunda, Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangkapan BNNP Lampung Menangis

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agenda sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram yakni Hendrik dan Rafi Febrianto mengalami penundaan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/11/2018).
Majelis Hakim Ketua Surono menunda persidangan hingga pekan depan. Namun sayang ia tidak dapat merincikan alasannya perihal penundaan itu dalam ruang persidangan.
“Sidang kita tunda. Sidang kita gelar lagi pekan depan,” ucapnya seraya mengetuk palu.
Usai sidang ditunda, Hendri berjalan menuju sel tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia berjalan sambil menundukkan kepalanya sembari mengusap air matanya menggunakan tangan.
Sebelumnya, ia dan Rafi dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini semula dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (11/4/2018) lalu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025