Vonis Ditunda, Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangkapan BNNP Lampung Menangis

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agenda sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram yakni Hendrik dan Rafi Febrianto mengalami penundaan di PN Tanjung Karang, Selasa (27/11/2018).
Majelis Hakim Ketua Surono menunda persidangan hingga pekan depan. Namun sayang ia tidak dapat merincikan alasannya perihal penundaan itu dalam ruang persidangan.
“Sidang kita tunda. Sidang kita gelar lagi pekan depan,” ucapnya seraya mengetuk palu.
Usai sidang ditunda, Hendri berjalan menuju sel tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia berjalan sambil menundukkan kepalanya sembari mengusap air matanya menggunakan tangan.
Sebelumnya, ia dan Rafi dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Kasus ini semula dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (11/4/2018) lalu. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025