• Jumat, 15 November 2024

Team Opsnal Polres Lampura Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Sabu

Selasa, 27 November 2018 - 16.24 WIB
105

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap keempat orang tersebut merupakan hasil penyelidikan jajarannya yang dilakukan dua hari terakhir.

"Dua tersangka atas inisial AR (25) dan DO (26) diamankan pada hari Senin (26/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB, di areal perkebunan sawit di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Sementara dua tersangka lainnya HS (31) dan EA (35) ditangkap Sabtu (24/11) di TKP Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia VI, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara," papar Andri Gustami, Selasa (27/11/2018).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu mengungkapkan, dari dua tersangka AR (25) dan DO (26) berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket, 1 plastik klip bekas sabu, 1 buah bong, 1 buah centong dan 1 kotak permen merk Pagoda.

Dengan kronologis penangkapan oleh team opsnal yang berawal dari mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di dalam perkebunan sawit jalan Raden Intan kelurahan Kota Alam, kemudian team bergerak langsung, pada saat tim tiba di TKP para tersangka berusaha melarikan diri ke arah sungai dan perumahan warga dan tim opsnal berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti tersebut.

"Dari tersangka HS (31) dan EA (35) diamankan barang bukti 1 pastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu, 1 unit Handpone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp150.000. Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat. (Sarnubi)

Editor :