RAPBD Kota Metro Alami Defisit
Kupastuntas.co, Metro - Nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Metro Tahun 2019 mengalami defisit mencapai Rp46,2 milyar.
Hal tersebut terungkap dalam pidato Walikota Metro A. Pairin saat menyampaikan pengantar nota keuangan 6 Raperda, pada sidang paripurna DPRD Kota Metro, Senin (26/11/2018).
Pairin menjelaskan, R-APBD Tahun Anggaran 2019 target pendapatan daerah sebesar Rp. 888.876.852.377,- mengalami kenaikan 2,4 persen atau sebesar Rp. 20843.220.962,- jika dibandingkan pendapatan pada APBD Murni Tahun 2018.
“Jadi dari sisi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 4,45 persen sehingga menjadi Rp. 935.153.953.970,- dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp394.267.431.346,- dan belanja langsung sebesar Rp.540.886.522.624,”ungkapnya dihadapan Ketua Sidang Paripurna Anna Morinda dan sejumlah wakil rakyat.
Komposisi belanja langsung, kata Pairin keseluruhan belanja sebesar 58 persen dan belanja tidak langsung sebesar 42 persen. Artinya struktur belanja yang disusun telah memprioritaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Metro.
Adapun defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp.46.2777.101.593,-. Jumlah ini ditutupi SILPA sebesar Rp.48.277.101593,- dan sisa sebesar Rp 2 milyar dialokasikan untuk penyetaraan modal Bank Lampung pada pos pengeluaran biaya.
Pairin juga mengaku bahwa dalam R-APBD 2019 ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Metro menghadapi situasi yang cukup sulit dalam penyusunan RAPBD Tahun 2019.
Tambah lagi, terdapat keterbatasan anggaran yang disertai kebutuhan yang sangat banyak, baik yang datang dari kebijakan pemerintah pusat maupun kebutuhan daerah. "Mari kita bersama-sama menyikapi hal ini melalui kebijakan prioritas,” tambahnya. (Firman)
Berita Lainnya
-
Pengangguran Ditangkap Gegara 2 Kali Cabuli Pacar yang Masih SMP di Metro Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Organ Tunggal Maut di Metro Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Qomaru Divonis Pidana Denda Rp 6 Juta Subsider Satu Bulan Penjara
Selasa, 05 November 2024 -
Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Jumat, 01 November 2024