• Kamis, 14 November 2024

Wali Murid Sekolah di Metro Keluhkan Tarikan Iuran, Kadis Pendidikan : Itu Bukan Pelanggaran

Senin, 26 November 2018 - 17.29 WIB
75

Kupastuntas.co, Metro - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Metro, Ria Andari mengungkapkan bahwa memang komite sekolah tidak diperbolehkan menentukan ataupun menerima pungutan berupa uang/jasa dari peserta didik atau orang tua yang sifatnya wajib dan mengikat.

"Ini yang menjadi persoalan. Pemerintah juga anggarannya tidak cukup untuk mem-backup secara keseluruhan. Makanya kita minta partisipasi masyarakat," katanya sebelum mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Metro, Senin (26/11).

Pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan yang digelar di Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (31/10), bulan lalu, masyarakat sebagai orang tua dari murid yang bersekolah di Kota Metro mengkritisi mengenai mekanisme dan batasan wewenang yang dimiliki oleh komite sekolah.

Masyarakat mengaku keberatan dengan adanya rapat komite yang tidak menyertakan seluruh orang tua murid. Tambah lagi, dari rapat tersebut menelurkan keputusan bahwa terdapat nominal uang yang harus dibayar oleh orang tua.

Namun, Ria menilai bahwa adanya pungutan yang nominalnya ditentukan secara sepihak yaitu oleh Komite Sekolah tanpa musyawarah yang melibatkan orang tua murid ini, bukanlah merupakan pelanggaran.

Padahal, dilansir dari Detik.com, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Komite Sekolah dilarang memungut dana pada murid atau wali murid.

"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya," ujar Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni.

Ria sendiri membenarkan bahwa antara komite dan orang tua harus bermusyawarah untuk melakukan analisis mengenai apa saja yang dibutuhkan sekolah sebagai penunjang efektifitas pembelajaran. Lalu, jika ada besaran nominal yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan itu, harus disepakati bersama dan tidak boleh mengikat atau dipaksakan.

"Contoh, sekolah butuh satu komputer. Akhirnya komite bahas bersama-sama dengan orang tua, mari kita duduk bareng. Jadi komite bersama-sama orang tua membahas ini. Tetapi ini bukan laju mutlak ditentukan. Tetapi atas dasar musyarawah berdasarkan kemampuan masing-masing," tuturnya. (Firman)

Editor :