Sebanyak 64 Titik Reklame Liar di Bandar Lampung Dieksekusi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim gabungan Pemkot Bandar Lampung mengeksekusi 64 titik reklame tak berizin dan tidak membayar pajak alias liar yang tersebar di seluruh wilayah Bandar Lampung, Senin (26/11/2018).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat, Yustam Effendi menerangkan, tim gabungan ini terdiri dari Disperkim, Dinas PM-PTSP, BPPRD, dan Satpol-PP setempat.
"Sesuai hasil rapat kemarin, tim sepakat mulai penebangan hari ini. Hari ini kita dibagi tiga titik, di Jl. Tulang Bawang, di bawah flyover Gajah Mada, dan Jalan Antasari," kata Yustam saat mengawasi penebangan di Antasari, tepatnya di depan Gang Pulau Bacan.
Dirinya menjelaskan, penebangan dilakukan bertahap sampai tiga hari ke depan. Hingga siang ini, pihaknya telah menebang sebanyak 9 titik reklame, termasuk yang berukuran kecil.
"Sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan teguran tiga kali, tapi tidak juga dilakukan pemiliknya, maka kita tebang hari ini," terangnya.
Dirinya menyebutkan, penebangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha advertising agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot. Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha advertising agar melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
"Yang di Jalan Tulang Bawang punya Modern, di bawah flyover punya 2M, yang ini (depan Gang Pulau Bacan) punya Kevin," tutupnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








