Sebanyak 64 Titik Reklame Liar di Bandar Lampung Dieksekusi

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim gabungan Pemkot Bandar Lampung mengeksekusi 64 titik reklame tak berizin dan tidak membayar pajak alias liar yang tersebar di seluruh wilayah Bandar Lampung, Senin (26/11/2018).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat, Yustam Effendi menerangkan, tim gabungan ini terdiri dari Disperkim, Dinas PM-PTSP, BPPRD, dan Satpol-PP setempat.
"Sesuai hasil rapat kemarin, tim sepakat mulai penebangan hari ini. Hari ini kita dibagi tiga titik, di Jl. Tulang Bawang, di bawah flyover Gajah Mada, dan Jalan Antasari," kata Yustam saat mengawasi penebangan di Antasari, tepatnya di depan Gang Pulau Bacan.
Dirinya menjelaskan, penebangan dilakukan bertahap sampai tiga hari ke depan. Hingga siang ini, pihaknya telah menebang sebanyak 9 titik reklame, termasuk yang berukuran kecil.
"Sebelumnya sudah dilakukan imbauan dan teguran tiga kali, tapi tidak juga dilakukan pemiliknya, maka kita tebang hari ini," terangnya.
Dirinya menyebutkan, penebangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha advertising agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot. Pihaknya juga mengimbau agar pengusaha advertising agar melengkapi perizinan dan membayar pajak/retribusi.
"Yang di Jalan Tulang Bawang punya Modern, di bawah flyover punya 2M, yang ini (depan Gang Pulau Bacan) punya Kevin," tutupnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025