Pemkab Way Kanan Terima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda

Kupastuntas.co, Waykanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Senin (26/11/2018).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan hak paten terkait adat budaya Perwatin yang merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh penyimbang adat (perwatin) dalam bermusyawarah adat baik dalam hal perkawinan, pengangkatan anak, maupun khitanan.
Hal itu dibenarkan oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Farizal, usai menyerahkan sertifikat warisan budaya tak benda oleh sekretaris daerah Kabupaten Way kanan Saipul di aula PKK.
Menurut Farizal, meski sertifikat ini banyak diberikan di Lampung atau di Indonesia . Namun, hak patennya hanya ada di Way Kanan dan menjadi satu-satunya di Asia.
“Dengan adanya hak paten ini tentu Pemerintah Provinsi Lampung meyakinkan kepada generasi muda bahwa warisan budaya dan tak benda perwatin adat Lampung berpusat di Way Kanan,”ungkap Farizal.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Way Kanan, Saipul mengatakan bahwa pihaknya berbangga hati dengan warisan adat Lampung, khususnya perwatin di Kabupaten Way Kanan.
“Mudah-mudahan dengan adanya hak paten ini masyarakat Lampung bisa terus maju dengan prestasi dalam hal adat budaya dan tentunya di bidang lainnya juga,’pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025