Tambang Emas Ilegal Diduga Jadi Dalang Banjir di Pekon Umbar Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, mulai Minggu (25/11/2018), menurunkan tim investigasi banjir ke Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, untuk menyelidiki penyebab terjadinya bencana banjir yang menewaskan seorang warga dan memporak-porandakan Pekon Umbar.
Tim investigasi bentukan Pemkab Tanggamus ini terdiri dari 10 pejabat eselon III dan IV, yang berasal dari 6 OPD, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, BPBD, Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Peternakan dan Perkebunan. Tim mulai bertugas Minggu (25/11/2018) hingga Selasa (27/11/2018).
Penjabat Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, mengatakan tim dikirim untuk mengetahui penyebab banjir, dan memberi rekomendasi kepada pimpinan (bupati) langkah-langkah apa yang dilakukan guna meminimalisir hal serupa terjadi kembali dan merumuskan apa saja yang perlu dilakukan pasca-bencana banjir.
"Terkait daya dukung alam. Apa yang menjadi penyebab utama banjir bandang inilah yang harus diidentifikasi tim, sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terulangnya banjir kembali, dan langkah apa saja yang perlu dilakukan pasca-bencana banjir," kata Lubis, Minggu (25/11/2018).
Sementara itu, sejumlah pihak mengungkapkan, penyebab banjir di Pekon Umbar, Paku, Napal, Kecamatan Kelumbayan dipicu curah hujan yang terlalu tinggi. Dan diperparah dengan degradasi lingkungan seperti aktivitas perkebunan dan pertambangan yang tak terkontrol, serta pembalakan liar.
"Terjadi penggundulan hutan, terutama pembukaan lahan untuk perkebunan, dan pertambangan emas di bagian hulu sungai, menjadi penyebab utama banjir yang melanda Umbar," kata seorang warga Pekon Umbar yang enggan dituliskan namanya.
Diungkapkannya, di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, terdapat aktivitas penambangan emas yang dikelola PT Nabal Umbar Picung (NUP). Ini diperparah dengan keberadaan tambang emas ilegal sejak Tahun 1983, didalam kawasan hutan register 25 Pematang Neba.
"Tapi tambang-tambang emas illegal ini terkesan aman-aman saja, padahal aparat pekon, KPHL dan Polhut serta anggota dewan pasti sudah tau ada tambang illegal yang merusak hutan dan lingkungan ini, tetapi kenapa dibiarkan," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024 -
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi Proyek Ruko BPRS Rp 1,9 Miliar
Rabu, 13 November 2024 -
Cabjari Talang Padang Tanggamus Tetapkan Pj. Kakon Taman Sari Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 13 November 2024