Rektor UGM Kemungkinan Dipanggil Terkait Kasus Pemerkosaan Mahasiswinya
Kupastuntas.co, Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) membuka opsi untuk meminta penjelasan Rektor UGM, Panut Mulyono, mengenai perannya menangani kasus pemerkosaan mahasiswi UGM.
"Sangat mungkin kita memintai penjelasan Rektor (UGM), karena ada beberapa memang peran rektor harus kita konfirmasi," jelas Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/11/2018).
Karena baru rencana, Budhi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memintai keterangan Panut. Menurutnya, kini pihak ORI masih fokus meminta penjelasan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kasus perkosaan.
"Ini saja baru menyelesaikan (memintai keterangan Koordinator Tim Investigasi UGM). Belum lagi ditambah (meminta penjelasan) Departemen Teknik (Fakultas Teknik UGM)," ujarnya.
Menurutnya, banyak hal yang harus dikonfirmasi ORI kepada Panut selaku pemimpin tertinggi di UGM. ORI ingin mengkonfirmasi apakah ada penyelewengan tugas dah wewenang yang dilakukan Panut dalam menangani kasus tersebut.
"Ya (yang dikonfirmasi) terkait tugas rektor, kemudian kewenangan rektor terkait penyelesaian masalah ini, sejauh mana ketugasan sudah dilakukan, sejauh mana kewenangan itu sudah dijalankan," tuturnya.
Sementara ORI DIY menduga UGM telah melakukan mal administrasi dalam penanganan kasus ini. Indikasinya nama pemerkosa, HS, tertera dalam daftar wisuda tanggal 22 November kemarin. Meski nama HS akhirnya dianulir.
"Kami menemukan satu fakta baru tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, tapi baru dugaan. Sehingga bisa munculnya nama HS (pelaku) dalam daftar wisuda (tanggal 22 November)," ungkap Budhi. (Detik)
Berita Lainnya
-
Bus ALS Tabrak Truk Tangki di Sumsel Tewaskan 16 Orang, Ini Kronologinya
Rabu, 06 Mei 2026 -
BPS Catat Angka Pengangguran 7,24 Juta Orang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sebut 3M Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Presiden Prabowo Bentuk Satgas PHK di May Day, Janji Negara Hadir Lindungi Buruh
Jumat, 01 Mei 2026








