Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar
Kupastuntas.co, Yogyakarta - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menyatakan, Gunung Merapi telah mengeluarkan guguran lava pijar ke arah hulu kali Gendol pada Jumat 23 November 2018.
"Guguran lava sebanyak empat kali mengarah ke bukaan kawah, hulu kali Gendol," tulis akun twitter resmi BPPTKG dikutip di Yogyakarta, Minggu (25/11/2018).
BPPTKG juga mengonfirmasi bahwa jarak luncur guguran yang terjadi pada Jumat (23/11) pukul 19.05 WIB maksimal 300 meter.
"Intensitas guguran rendah dengan potensi material yang kecil sehingga belum membahayakan penduduk," tulis BPPTKG dikutip dari Antara.
Seiring pertumbuhan kubah lava, BPPTKG menyebutkan guguran lava Gunung Merapi tersebut mulai terjadi pada 22 Agustus 2018 yang dominan mengarah ke barat laut, namun saat itu masih dalam area kawah.
Berdasarkan data pengamatan aktivitas Gunung Merapi yang dirilis BPPTKG untuk periode 16-22 November 2018, volume kubah lava per 21 November 2018 sebesar 308.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan rata-rata 2.600 meter kubik per hari.
Pertumbuhan sedikit lebih tinggi dari pekan sebelumnya. BPPTKG Yogyakarta juga memantau aktivitas kegempaan Gunung Merapi dan mencatat sebanyak 28 kali gempa Hembusan (DG), dua kali gempa Vulkanik Dangkal (VTB), dua kali gempa Fase Banyak (MP), 261 kali gempa Guguran (RF), 21 kali gempa Low Frekuensi (LF) dan empat kali gempa Tektonik (TT).
Berdasarkan data aktivitas vulkanik Merapi tersebut, BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada level II atau waspada. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan oleh BPPTKG, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
Masyarakat diimbau tetap beraktivitas seperti biasa dan diperbolehkan menyaksikan aktivitas guguran lava dalam jarak aman, yaitu 3 kilometer dari puncak. (Lip6)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025