Curi Motor dan HP Tetangga Sendiri, Pemuda Pengangguran Asal Kotaagung Diciduk Polisi

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencuri sepeda motor tetangganya, DF (24), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus.
Pemuda pengangguran yang selama ini meresahkan warga Tanjung Agung karena kerap melakukan pencurian, ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Honda Supra Fit B 3281 KYQ warna hitam milik Mahatir Muhammad (23), yang merupakan tetangganya sendiri, laporan pada 23 Oktober 2018.
Bahkan sebelumnya DF juga diduga mencuri Handphone (HP) milik tetanganya Nong (23), di Pekon Tanjung Agung Kota Agung Barat, pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (25/11/2018), mengungkapkan, tersangka DF dibekuk unit Reskrim Polsek Kota Agung yang dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (24/11/2018) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka DF ditangkap saat berada di rumah salah satu warga Pekon Tanjung Agung," kata Lubis.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 3281 KYQ dan satu unit handphone Advan milik korbannya. "Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kota Agung," ujar Lubis.
Menurut Lubis, pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, tanggal 23 Oktober 2018, sekitar jam 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur. Tersangka yang mengetahui pemiliknya tidur pulas, masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkirkan di ruang tengah rumah kemudian membawanya kabur.
"Pada pencurian handphone milik Nong, modusnya juga sama. Yaitu tersangka masuk rumah korban yang sedang tidur. Atas pencurian itu, korban Mahatir mengalami kerugian Rp. 7 juta dan korban Nong mengalami kerugian Rp. 1,5 juta," terangnya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan informasi warga Pekon Tanjung Agung, selama ini warga resah oleh perbuatan tersangka yang kerap mencuri barang milik warga.
"Dia sering pergi keluar Pekon dalam beberapa hari, kemudian kembali ke Pekon. Nah, saat dia kembali ke Pekon dapat dipastikan pasti ada yang kehilangan," kata Lubis.
Sementara itu tersangka DF mengakui semua perbuatannya. Dan pencurian itu dilakukan sendirian dan semua barang bukti masih dipergunakan sendiri sebab belum laku dijual.
"Iya pak saya sendirian malingnya, cuma belum dijual karena belum laku. Saya menyesalinya," ucap tersangka berbadan tinggi tersebut.
Namun penyesalan itu tidak akan berguna, sebab dalam perkara tersebut DF dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Sekwan Hingga Pihak Travel
Rabu, 12 Maret 2025 -
Dilaporkan Hilang, Nelayan Ditemukan Meninggal di Laut Cukuhbalak Tanggamus
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Tanggamus Sidak Sejumlah OPD, Pastikan Pegawai Disiplin
Selasa, 11 Maret 2025 -
Kepala Balai Besar TNBBS di Kotaagung Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Pegawainya, Suami Korban Tuntut Permintaan Maaf
Senin, 10 Maret 2025